Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Overkapasitas Lapas Kelas IIA Batam Jadi Sorotan, 1.228 Warga Binaan Huni Fasilitas Berkapasitas 565 Orang

Avatar photo
145
×

Overkapasitas Lapas Kelas IIA Batam Jadi Sorotan, 1.228 Warga Binaan Huni Fasilitas Berkapasitas 565 Orang

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas IIA Batam

TINTAJURNALISNEWS –Persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menjadi perhatian. Pasalnya, jumlah warga binaan yang menghuni fasilitas tersebut saat ini mencapai 1.228 orang, sementara kapasitas ideal yang tersedia hanya mampu menampung 565 orang.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Batam, terdapat selisih sebanyak 663 orang dari kapasitas yang seharusnya. Angka tersebut menunjukkan tingkat keterisian mencapai sekitar 217 persen atau lebih dari dua kali lipat kapasitas ideal hunian.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Batam, Qusza, membenarkan kondisi tersebut saat memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIA Batam memang tengah mengalami kelebihan kapasitas.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Meski demikian, pihak Lapas menjelaskan bahwa kondisi kamar hunian masih dalam keadaan baik. Warga binaan disebut tetap mendapatkan tempat tidur, fasilitas sanitasi, ketersediaan air bersih, serta pelayanan kesehatan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan pihak Lapas mengenai kondisi pelayanan di tengah tingginya jumlah penghuni. Namun, dengan tingkat keterisian yang telah mencapai lebih dari dua kali kapasitas ideal, pengelolaan hunian dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan tetap membutuhkan perhatian berkelanjutan.

Lapas Kelas IIA Batam

Selain persoalan daya tampung, aspek pengamanan juga menjadi hal yang penting untuk dicermati.

Qusza menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIA Batam memiliki total 58 petugas pengamanan yang dibagi ke dalam empat regu.

Jumlah tersebut merupakan keseluruhan personel dalam empat regu, bukan jumlah petugas yang bertugas secara bersamaan dalam satu sif.

Dengan jumlah penghuni mencapai 1.228 orang, efektivitas pembagian personel, pola pengawasan, serta kesiapan petugas dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas lingkungan pemasyarakatan.

Perbandingan antara jumlah warga binaan dan personel pengamanan tersebut menggambarkan tantangan pengawasan yang harus dikelola pihak Lapas setiap harinya.

Menyangkut langkah penanganan kelebihan kapasitas, pihak Lapas menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) terus dilakukan.

Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai kemungkinan pemindahan sebagian warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain untuk mengurangi kepadatan, Qusza menyebutkan bahwa untuk sementara belum terdapat rencana pemindahan.

Belum adanya rencana tersebut menjadi hal yang perlu dicermati, mengingat selisih penghuni dengan kapasitas ideal mencapai 663 orang.

Koordinasi dengan jajaran Kanwil Ditjenpas diharapkan dapat menghasilkan evaluasi dan solusi yang terukur dalam menghadapi persoalan kelebihan kapasitas, baik melalui optimalisasi pengelolaan hunian maupun kebijakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, persoalan ini tidak cukup hanya dipahami sebagai kondisi kelebihan jumlah penghuni, tetapi juga menyangkut kemampuan fasilitas dan sumber daya yang tersedia dalam memberikan pelayanan secara optimal.

Lapas Kelas IIA Batam

Persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan bukan hanya berkaitan dengan banyaknya warga binaan yang berada dalam satu fasilitas. Lebih dari itu, kondisi tersebut menyangkut pemenuhan hak-hak warga binaan, kelayakan tempat tinggal, pelayanan kesehatan, sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga kemampuan petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Dengan jumlah penghuni mencapai 1.228 orang dari kapasitas ideal 565 orang, diperlukan evaluasi menyeluruh dan langkah penanganan berkelanjutan dari jajaran pemasyarakatan.

Perhatian khusus juga diperlukan dari Kanwil Ditjenpas agar persoalan kelebihan kapasitas tersebut mendapatkan penanganan yang terukur, sehingga tidak hanya menjadi persoalan yang terus berulang tanpa solusi konkret.

Masyarakat tentu berharap kondisi Lapas Kelas IIA Batam mendapat perhatian serius, terutama terkait keseimbangan antara jumlah penghuni, kapasitas fasilitas, ketersediaan petugas, serta kualitas pelayanan.

Pemenuhan hak-hak warga binaan dan terjaganya keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan harus tetap menjadi prioritas.

HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Kasus ini menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, hingga tokoh politik dan berbagai kalangan masyarakat.