TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas pertambangan bauksit di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, menjadi perhatian setelah adanya informasi mengenai dugaan pengiriman bauksit menuju PT BAI di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Dalam upaya memperoleh kejelasan, Media Tinta Jurnalis News melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau. Melalui admin dinas, Media Tinta Jurnalis News diarahkan untuk berkoordinasi dengan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang bertugas di wilayah Kepulauan Riau, Sastro Purba.
Admin Dinas ESDM Kepri menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan perizinan pertambangan mineral logam, termasuk bauksit, berada pada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Karena itu, untuk memperoleh informasi teknis mengenai aktivitas pertambangan bauksit di Lingga, admin mengarahkan Media Tinta Jurnalis News agar berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang bertugas di Kepri.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Koordinator Inspektur Tambang, Sastro Purba, memberikan sejumlah penjelasan mengenai kondisi pertambangan bauksit di wilayah Marok Kecil.
Sastro menyampaikan bahwa saat ini terdapat perusahaan komoditas bauksit yang aktif di Kecamatan Marok Kecil, yakni PT Sanmas Mekar Abadi. Perusahaan tersebut, menurut keterangannya, telah memperoleh pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 pada Juni 2026.
Namun, Sastro juga mengungkapkan bahwa kegiatan pengawasan lapangan terhadap perusahaan tersebut untuk tahun 2026 belum dilaksanakan.
Terkait waktu pelaksanaan pengawasan, ia menyebut belum dapat memastikan jadwalnya. Hal itu karena masih terdapat agenda pengawasan terhadap perusahaan lain serta mempertimbangkan kebutuhan anggaran.
Sementara mengenai data lebih terperinci terkait RKAB, termasuk informasi yang perlu dipastikan mengenai kuota produksi, Sastro menyarankan agar permintaan disampaikan melalui surat resmi kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Adapun mengenai informasi penjualan bauksit, Sastro mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak Syahbandar karena instansi tersebut memiliki kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Terkait riwayat pencabutan izin perusahaan, ia juga menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran informasi mengenai dugaan pengiriman bauksit dari Marok Kecil menuju PT BAI Galang Batang.
Meski PT Sanmas Mekar Abadi disebut aktif dan telah mengantongi pengesahan RKAB 2026, keterangan tersebut belum memastikan apakah perusahaan telah melakukan kegiatan penambangan, berapa realisasi produksinya, maupun ke mana hasil produksinya dijual.
Begitu pula dugaan pengiriman bauksit menuju PT BAI masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen penjualan, asal barang, serta dokumen pengangkutan dari instansi terkait.
Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai riwayat perizinan perusahaan, terlebih jika terdapat informasi sebelumnya mengenai pencabutan izin. Status hukum perizinan saat ini perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi dari instansi berwenang.
Media Tinta Jurnalis News akan melanjutkan penelusuran kepada Ditjen Minerba, BKPM, pihak Syahbandar, PT Sanmas Mekar Abadi, serta PT BAI guna memperoleh keterangan yang berimbang.
Kejelasan mengenai legalitas, produksi, pengawasan, dan distribusi bauksit menjadi penting agar pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Lingga dapat diketahui secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
















