Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Jalan Kawal Km 32 Bintan Kembali Beroperasi, Nama Elvis Disebut!

Avatar photo
144
×

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Jalan Kawal Km 32 Bintan Kembali Beroperasi, Nama Elvis Disebut!

Sebarkan artikel ini
Mesin penyedot pasir dan aktivitas lori di lokasi tambang Jalan Kawal Km 32 [Investigasi 21/10/26]

TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas penambangan pasir darat yang diduga ilegal di Jalan Kawal Wisata Bahari Km 32, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Investigasi Tinta Jurnalis News pada Rabu (21/10/2026) menemukan sedikitnya tiga hingga lima mesin penyedot pasir beroperasi, disertai antrean lori yang mengangkut material dari lokasi.

Temuan tersebut bertolak belakang dengan informasi yang beredar sehari sebelumnya, Selasa (20/10/2026), bahwa aktivitas tambang di wilayah itu telah tutup atau off. Saat penelusuran dilakukan, mesin penyedot pasir masih bekerja dan lori terlihat hilir mudik mengangkut material. Lokasi penambangan diketahui berada sekitar tiga kilometer dari jalan utama.

Di tengah aktivitas tersebut, sejumlah sopir lori menyebut nama Elvis sebagai pihak yang dikaitkan dengan kegiatan penambangan. Namun, informasi itu masih memerlukan konfirmasi untuk memastikan hubungan dan tanggung jawab pihak yang bersangkutan terhadap operasional tambang.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi yang dikabarkan tutup diduga berbeda dengan lokasi yang ditemukan masih beroperasi. Perbedaan ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai titik penutupan dan status kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.

Lokasi Elvis

Pertanyaan mendasar pun muncul: jika aktivitas tambang telah tutup, mengapa mesin penyedot pasir masih ditemukan beroperasi? Apakah lokasi tersebut memiliki izin yang sah, dan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan pengambilan serta pengangkutan pasir?

Tinta Jurnalis News mendesak aparat penegak hukum dan instansi pertambangan terkait untuk memeriksa langsung lokasi, memverifikasi dokumen perizinan, serta memastikan status operasional dan identitas pengelola. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinta Jurnalis News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Elvis serta pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi. Asas praduga tak bersalah dan keberimbangan tetap dikedepankan.

HUKUM & KRIMINAL

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan tersebut.