TINTAJURNALISNEWS —Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan tersebut.
Putusan dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (15/10/2026), atas permohonan yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK juga menegaskan, apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai UU Peradilan Militer perlu ditata ulang untuk memberikan kepastian hukum serta memperjelas pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Penataan tersebut mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.
Selain itu, MK menilai perlu adanya pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam menentukan forum peradilan, termasuk penyesuaian ketentuan hukum acara dan pengaturan pengadilan militer pertempuran.
Persoalan kewenangan mengadili menjadi salah satu pokok penting dalam pengujian undang-undang tersebut. Ketentuan mengenai kewenangan peradilan militer selama ini menjadi dasar pembahasan mengenai forum yang tepat untuk memeriksa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Dalam pertimbangan yang dibacakan di persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa dasar kewenangan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.

Putusan tersebut perlu dipahami secara cermat. MK memberikan tenggat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer. Karena itu, putusan ini tidak tepat dimaknai sebagai pernyataan bahwa seluruh perkara pidana yang melibatkan anggota TNI otomatis langsung beralih ke peradilan umum pada saat putusan dibacakan.
Perubahan regulasi nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai batas kewenangan masing-masing lingkungan peradilan, sehingga proses penegakan hukum memiliki dasar yang tegas dan memberikan kepastian hukum.
Putusan ini sekaligus menempatkan pembentuk undang-undang pada tanggung jawab untuk menindaklanjuti pertimbangan konstitusional MK sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Putusan lengkap perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan bagi masyarakat untuk memahami amar putusan dan pertimbangan hukumnya secara utuh.















