Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Aheng Kijang Disebut “Sudah Stop” Rokok Ilegal, Benarkah? Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai Didesak Turun Tangan

Avatar photo
379
×

Aheng Kijang Disebut “Sudah Stop” Rokok Ilegal, Benarkah? Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai Didesak Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rokok ilegal dan pengawasan Bea Cukai.

TINTAJURNALISNEWS —Dugaan aktivitas rokok ilegal yang sebelumnya dikaitkan dengan nama Aheng Kijang kembali menjadi perhatian. Kali ini muncul informasi bahwa aktivitas tersebut disebut sudah “stop”.

Informasi itu disampaikan seorang sumber. Namun hingga kini belum terdengar kepastian resmi dari aparat daerah yang membenarkan informasi tersebut.

Karena belum terverifikasi, kabar tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut benar-benar telah berhenti.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kondisi ini membuat pertanyaan publik belum terjawab. Benarkah aktivitas tersebut sudah berhenti, atau masih ada perkembangan lain?

Penyebutan nama Aheng Kijang juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya sebagai pelaku atau pengendali rokok ilegal tanpa bukti dan pemeriksaan resmi.

Justru karena belum adanya kepastian, aparat berwenang dinilai perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil penelusuran.

Jika memang aktivitas tersebut telah berhenti dan tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi bentuk klarifikasi kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, penelusuran dapat dilakukan terhadap sumber barang, penyimpanan, pengangkutan hingga distribusi berdasarkan bukti.

Ilustrasi rokok ilegal dan pengawasan Bea Cukai.

Belum adanya kepastian dari tingkat daerah inilah yang kemudian memunculkan desakan agar pemerintah pusat turun tangan.

Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai diminta segera melakukan verifikasi sesuai kewenangan untuk memastikan kondisi sebenarnya, bukan hanya mengandalkan kabar bahwa aktivitas telah “stop”.

Langkah tersebut penting agar persoalan dugaan rokok ilegal di Tanjungpinang dan Bintan tidak terus menjadi tanda tanya tanpa kepastian.

Benarkah sudah “stop”? Jawabannya diharapkan datang dari pemeriksaan resmi Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai, sehingga publik memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.