Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALTambang Ilegal

Tambang Pasir Ilegal Kembali Beroperasi di Kawal Bintan, Pengawasan Polres dan Polsek Dipertanyakan, Kapolda-Kapolri Diminta Turun Tangan

Avatar photo
117
×

Tambang Pasir Ilegal Kembali Beroperasi di Kawal Bintan, Pengawasan Polres dan Polsek Dipertanyakan, Kapolda-Kapolri Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas mesin penyedot pasir dan antrean lori di lokasi tambang yang diduga ilegal di wilayah Bintan.

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas penambangan pasir darat yang diduga ilegal kembali terpantau di Kabupaten Bintan. Dua titik di Jalan Kawal Wisata Bahari Km 32 dan Km 34, dekat jembatan Bintan, Kepulauan Riau, terlihat beroperasi cukup aktif pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pantauan langsung Tinta Jurnalis News di lapangan memperlihatkan sedikitnya tiga hingga lima mesin penyedot pasir beroperasi. Sejumlah lori terlihat mengantre untuk mengangkut pasir dari lokasi.

Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka. Mesin penyedot terus bekerja sementara kendaraan pengangkut keluar-masuk membawa material pasir.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap pengawasan dan penindakan Polres Bintan serta jajaran Polsek terkait.

Aktivitas mesin penyedot pasir dan antrean lori di lokasi tambang yang diduga ilegal di wilayah Bintan.

Aktivitas menggunakan beberapa mesin penyedot dan melibatkan sejumlah lori tentu bukan kegiatan yang berlangsung tanpa pergerakan di lapangan.

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas tersebut tetap berjalan.

Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan serius: di mana pengawasan Polres Bintan dan jajaran Polsek ketika aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut berlangsung?

Apalagi aktivitas tersebut disebut oleh warga dan sopir lori telah berlangsung sekitar tiga hari.

Jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin, kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan dan langkah penindakan di tingkat wilayah patut dipertanyakan.

Aparat tidak semestinya baru bergerak setelah masyarakat atau media mengungkap aktivitas tersebut.

Penindakan terhadap dugaan tambang ilegal seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial berupa mendatangi lokasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada proses hukum yang jelas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Aktivitas mesin penyedot pasir dan antrean lori di lokasi tambang yang diduga ilegal di wilayah Bintan.

Sejumlah warga dan sopir lori yang ditemui di sekitar lokasi mengaku aktivitas tersebut telah berjalan selama beberapa hari.

Ketika ditanya mengenai pemilik lokasi dan mesin penyedot pasir, mereka mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang berada di belakang kegiatan tersebut.

Sudah tiga hari beroperasi, Bang. Namun pemilik kami tidak tahu,” ujar salah seorang warga dan sopir lori.

Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Namun, fakta lapangan mengenai adanya beberapa mesin penyedot dan lori yang beraktivitas secara terbuka menjadi alasan kuat bagi aparat untuk segera melakukan pemeriksaan.

Aktivitas mesin penyedot pasir dan antrean lori di lokasi tambang yang diduga ilegal di wilayah Bintan.

Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Ia mendesak Kapolda Kepri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tambang pasir tersebut.

Menurut Agus, lemahnya pengawasan dan tidak terlihatnya tindakan cepat di lapangan menimbulkan kesan bahwa persoalan tambang pasir ilegal di Bintan belum ditangani secara maksimal.

Ia meminta aparat tidak hanya mengejar pekerja yang berada di lokasi.

Tangkap para pelaku, penampung, beserta pihak yang terbukti menerima uang sebagai bekingan. Jangan hanya yang di lapangan. Kalau memang ada pihak yang mengendalikan dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan ilegal, semuanya harus ditelusuri dan diproses sesuai hukum,” tegas Agus.

Ia juga meminta aparat mengusut rantai kegiatan tersebut secara menyeluruh, mulai dari siapa pemilik atau pengelola lokasi, siapa pemodal, siapa penampung pasir, ke mana material dibawa, hingga siapa saja yang terbukti memperoleh keuntungan.

Aktivitas mesin penyedot pasir dan antrean lori di lokasi tambang yang diduga ilegal di wilayah Bintan.

Agus mengingatkan agar Kabupaten Bintan tidak sampai menjadi wilayah yang dianggap aman bagi aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, apabila suatu aktivitas ilegal dapat berlangsung secara terbuka dan berulang tanpa penindakan yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan keresahan serta merusak lingkungan.

Karena itu, ia meminta Kapolda Kepri dan Kapolri turun tangan, terutama apabila pengawasan di tingkat Polres dan Polsek dinilai belum mampu menghentikan aktivitas tersebut.

Jangan sampai Bintan menjadi sarang mafia tambang pasir ilegal. Kalau memang terbukti ilegal, jangan dibiarkan. Tangkap dan proses secara hukum.” tegasnya.

Lori pengangkut pasir ilegal mandar mandir di jalan raya

Sorotan terhadap Polres Bintan dan Polsek bukan semata-mata mengenai siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan aparat di wilayah hukum Bintan.

Dengan adanya aktivitas yang menggunakan beberapa mesin penyedot dan lori secara terbuka, masyarakat berhak mendapatkan kepastian: apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak.

Jika legal, pihak berwenang perlu menjelaskan dasar legalitasnya. Jika terbukti ilegal, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.

Kapolda Kepri dan Kapolri kini didesak tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun tangan memastikan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Km 32 dan Km 34 benar-benar diperiksa.

Tinta Jurnalis News juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik lahan, pengelola kegiatan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang bertanggung jawab atas dua lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari aparat dan instansi berwenang.