TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bintan disebut kembali beroperasi. Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga saat berbincang dengan Redaksi Tinta Jurnalis News (TJN) di salah satu kedai kopi di kawasan Kampung Banjar, Bintan, Selasa (22/9/2026).
Menurut warga tersebut, aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal disebut telah mulai berjalan sejak Senin (21/9/2026). Warga bahkan menyebut aktivitas loading atau pemuatan pasir sudah mulai dilakukan.
“A1, penambangan pasir ilegal di wilayah Bintan tanggal 21 September 2026 telah dimulai. Group pengusaha paving blok berinisial HLN yang juga diduga sebagai penampung pasir ilegal yang beralamat di Kampung Banjar sana sudah mulai start atau loading,” ujar warga tersebut kepada TJN.

Keterangan warga tersebut menyebut adanya aktivitas yang diduga kembali berlangsung di wilayah Kampung Banjar. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan apakah benar kegiatan penambangan dan loading pasir telah kembali berjalan serta bagaimana status legalitasnya.
Nama kelompok usaha paving block berinisial HLN juga disebut dalam keterangan warga. Warga menduga pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan penampungan pasir yang disebut berasal dari aktivitas ilegal. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Munculnya informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan aparat penegak hukum. Jika benar aktivitas penambangan pasir tanpa izin telah kembali dimulai sejak 21 September 2026, masyarakat mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut dapat kembali berjalan.
“Kok aparat penegak hukum tutup mata?” demikian pertanyaan yang muncul dari informasi warga tersebut.
Pertanyaan itu tentu perlu dijawab berdasarkan fakta di lapangan. Aparat terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut, termasuk memastikan apakah terdapat kegiatan penambangan, pemuatan atau pengangkutan pasir serta memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, penanganan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan. Aparat juga dapat menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan, pemodal, pemilik atau pengguna alat, pengangkut maupun pihak yang menerima material apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, klarifikasi dari aparat juga penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak berkembang dugaan yang tidak berdasar.

Hingga berita ini disusun, TJN masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak berinisial HLN maupun aparat penegak hukum terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya tambang pasir, aktivitas loading, serta dugaan keterkaitan pihak berinisial HLN dalam berita ini merupakan keterangan dari warga yang masih memerlukan verifikasi. Penyebutan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.















