TINTAJURNALISNEWS —Penutupan Gelper di sejumlah wilayah Kepri pascapengungkapan dugaan perjudian di Nagoya Game Zone menyisakan satu pertanyaan yang sulit diabaikan: jika nanti Gelper kembali beroperasi, apakah pengawasan dan penindakannya benar-benar akan menggunakan standar yang sama untuk semua?
Sebab sejak awal harus ditegaskan, izin usaha Gelper bukanlah izin untuk berjudi. Legalitas sebuah tempat permainan tidak otomatis membuat seluruh aktivitas di dalamnya menjadi sah. Ketika permainan mulai melibatkan taruhan, saldo, koin, karcis atau mekanisme lain yang dapat ditukar menjadi uang maupun keuntungan bernilai ekonomi, di situlah aparat harus melihat apakah telah muncul unsur perjudian.
Polisi sebelumnya sudah melakukan pengecekan terhadap sejumlah Gelper di Batam. Dalam pemeriksaan pada 2023, aparat menyatakan telah mengecek perizinan dan mekanisme permainan serta tidak menemukan transaksi uang tunai ataupun penukaran kupon kemenangan menjadi uang. Artinya, ukuran yang digunakan sebenarnya sudah pernah disebut secara terbuka.
Lalu datang pengungkapan Nagoya Game Zone pada 15 Agustus 2026. Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang, menyita sekitar Rp7,79 miliar dan 105 mesin permainan. Perkara itu bahkan berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang dan penyitaan aset.

Kasus tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperjelas aturan main, bukan hanya menutup tempat usaha. Jika Gelper kembali dibuka, publik berhak tahu: permainan seperti apa yang diperbolehkan, bagaimana penggunaan saldo dan koin diawasi, bagaimana hadiah bernilai ekonomi diperlakukan, serta kapan sebuah permainan dinilai telah masuk kategori perjudian.
Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan selesai hanya karena tempat ditutup sementara. Sebab jika setelah dibuka kembali mekanisme permainan berubah, siapa yang memastikan perubahan itu benar-benar sesuai aturan? Dan jika ditemukan pelanggaran, apakah seluruh Gelper akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama?
Di sinilah konsistensi aparat diuji. Bukan soal siapa pemiliknya, bukan soal besar kecilnya tempat, dan bukan pula soal berada di kawasan mana. Jika unsur perjudian ditemukan, aturan harus ditegakkan. Jika tidak ditemukan, pemerintah dan aparat juga perlu menjelaskan dasar legalitasnya secara transparan kepada masyarakat.
Karena publik tidak hanya membutuhkan penutupan, tetapi kepastian. Jika Gelper kembali beroperasi di Kepri, jangan sampai yang kembali hanya mesin dan lampunya, sementara standar pengawasan masih abu-abu. Aturan harus jelas, pengawasan harus terbuka, dan penindakan harus berlaku sama.
















