TINTAJURNALISNEWS —Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Safrudin menegaskan tempat hiburan malam (THM) di Batam tidak serta-merta dilarang beroperasi. Menurutnya, tempat hiburan merupakan bagian dari kegiatan usaha yang legal selama memiliki izin dan tidak menjadi lokasi peredaran narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan Safrudin dalam video yang diunggah melalui platform media sosial. Dalam pernyataannya, ia meminta agar keberadaan tempat hiburan tidak disalahartikan sebagai sesuatu yang secara keseluruhan dilarang.
“Tempat hiburan itu adalah bisnis yang legal, selama dia berizin dan tidak mengedarkan narkotika,” ujar Safrudin dalam rekaman tersebut.

Ia menegaskan, yang menjadi persoalan adalah tempat hiburan yang digunakan sebagai lokasi transaksi maupun peredaran narkotika. Sementara tempat hiburan yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika, menurutnya, tetap diperbolehkan beroperasi.
“Selama mereka tidak mengedarkan narkotika atau tidak dijadikan tempat peredaran narkotika, itu boleh,” katanya.
Safrudin juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai aktivitas tempat hiburan dilakukan secara proporsional. Ia menilai informasi yang menyebut seluruh tempat hiburan dilarang beroperasi dapat menimbulkan persepsi keliru, terutama karena Batam merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Kepri.
“Jangan salah memberitakan bahwa tempat hiburan itu dilarang. Nanti tidak ada yang datang ke Batam,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Safrudin kembali menekankan perbedaan antara tempat hiburan yang beroperasi secara legal dengan tempat hiburan yang dijadikan sarana transaksi narkotika.
“Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh, itu disanksi. Tapi yang tidak transaksi narkotika boleh, benar enggak? Sesuai dengan aturannya,” kata Safrudin.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penindakan aparat kepolisian diarahkan terhadap aktivitas yang melanggar hukum, khususnya peredaran narkotika, bukan terhadap seluruh usaha tempat hiburan secara umum.
Dengan demikian, keberadaan THM di Batam tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan perizinan dan tidak digunakan sebagai tempat peredaran atau transaksi narkotika.















