TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi sorotan tajam warga Kota Batam. Kali ini, THM Atlas yang beroperasi di kawasan ruko Perumahan Dreamland Marina justru diduga beraktivitas bebas di tengah lingkungan permukiman warga, memicu pertanyaan serius soal pengawasan dan penegakan aturan.
Keberadaan THM tersebut dinilai telah mengganggu ketenangan warga sekitar. Operasional yang berlangsung hingga larut malam menghadirkan kebisingan berkepanjangan, mengubah suasana lingkungan perumahan yang seharusnya tenang menjadi bising dan tidak kondusif.
Pantauan Tim TJN di lapangan mendapati botol-botol minuman keras berserakan di sejumlah titik area ruko. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran warga bahwa aktivitas THM Atlas telah melampaui batas kewajaran untuk sebuah kawasan hunian.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti pemandangan perempuan berpakaian minim yang kerap terlihat menunggu tamu di depan pintu THM. Keberadaan mereka diduga kuat berkaitan dengan praktik pendampingan pengunjung pria dengan tarif tertentu, yang disebut berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Seorang warga Perumahan Dreamland 1 secara terbuka mengungkapkan keresahannya kepada Tim TJN pada Senin (25/5/2025).
“Lingkungan ini perumahan, bukan tempat hiburan malam. Tapi yang kami lihat, perempuan-perempuan berpakaian sangat minim bebas mondar-mandir. Ini jelas tidak pantas, apalagi dekat dengan rumah warga,” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut warga, keributan antar pengunjung THM bukanlah kejadian baru. Situasi tersebut disebut kerap terjadi dan semakin memperparah rasa tidak aman, terutama bagi keluarga yang memiliki anak-anak.
“Kami ingin lingkungan yang aman dan sehat untuk anak-anak kami, bukan lingkungan yang dipenuhi kebisingan dan hal-hal yang merusak mental,” tegasnya.
Lebih jauh, warga mempertanyakan legalitas operasional THM Atlas, terutama terkait penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi seperti Red Label dan Chivas yang dinilai tidak sesuai berada di kawasan perumahan.
Tim TJN juga menerima informasi mengenai dugaan praktik pendampingan wanita berbayar, bahkan disebutkan pengunjung harus merogoh kocek hingga Rp800 ribu jika ingin membawa seorang LC keluar lokasi.
Saat Tim TJN melakukan penelusuran di lokasi, warga mengaku sudah berulang kali mencoba menyampaikan keberatan kepada pihak pengelola. Namun, upaya tersebut seolah tak membuahkan hasil.
“Kami sudah bicara langsung ke pengelola, tapi jawabannya selalu sama. Mereka bilang ini kawasan bisnis dan pertokoan. Padahal jelas-jelas ini perumahan,” ungkap seorang warga lainnya.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: di mana peran pemerintah daerah dan instansi penegak perda? Warga menilai pembiaran terhadap operasional THM di kawasan perumahan berpotensi menciptakan preseden buruk dan merusak tatanan lingkungan.
Warga pun mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas THM Atlas. Mereka menegaskan bahwa Dreamland Marina adalah kawasan perumahan resmi, bukan zona hiburan malam.
“Kami tinggal di perumahan resmi. Kami bayar pajak. Kami hanya minta hak kami untuk hidup tenang,” pungkas warga.
TIM TJN












