TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/4/2026), jajaran kepolisian memaparkan hasil pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti dari operasi yang berlangsung sejak pertengahan Februari hingga awal April 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dan didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Suyono, serta dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari unsur Bea Cukai, BPOM Batam hingga perwakilan organisasi anti narkotika.
Dalam pemaparannya, Kabidhumas menyebutkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dengan total 58 tersangka yang diamankan, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan. Dari jumlah tersebut, beberapa kasus menjadi perhatian khusus, termasuk jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate yang dikemas dalam bentuk liquid vape.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, Etomidate 2.568 pcs, serta Happy Water 162,36 gram,” ungkapnya.

Tak hanya itu, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka. Proses pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Batam.
Dirresnarkoba Kombes Pol. Suyono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.828,56 gram, ekstasi 18.129 butir, serta 2.529 pcs liquid vape mengandung Etomidate. Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator milik BNNP Kepri guna memastikan seluruh zat berbahaya benar-benar hancur tanpa sisa.
Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, di antaranya penangkapan pasangan suami istri di wilayah Lubuk Baja dengan barang bukti sabu 183,61 gram yang dikendalikan dari dalam lapas oleh anak mereka sendiri. Selain itu, aparat juga berhasil menggagalkan peredaran hampir 10 ribu butir ekstasi dan ratusan vape mengandung zat terlarang di wilayah Sagulung.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menutup kegiatan, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Layanan kepolisian juga dapat diakses melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam maupun aplikasi layanan digital Polri.









