Barang bukti narkotika
TINTAJURNALISNEWS —Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama bulan Maret 2025. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (16/4/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 96,2 kilogram atau 96.253,30 gram dan 3.970 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam. Sebagian kecil dari barang bukti tersebut disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara dan uji laboratorium.
Dalam keterangannya, Wakapolda Kepri menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 10 laporan polisi selama bulan Maret 2025, dengan total 15 tersangka yang terdiri dari 14 pria dan 1 wanita. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan investigasi bersama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan 10 kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri selama bulan Maret 2025, dengan 15 tersangka,” ungkap Brigjen. Pol. Anom.
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan estimasi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang, maka pemusnahan 96.253,30 gram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan 481.265 jiwa. Sedangkan dari 3.970 butir ekstasi yang dimusnahkan, dengan asumsi 1 butir digunakan oleh 2 orang, diperkirakan menyelamatkan 7.940 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
Sumber: TBN