Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Tanjungpinang

Polresta Barelang Musnahkan 11 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ganja, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Avatar photo
109
×

Polresta Barelang Musnahkan 11 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ganja, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

TINTAJURNALISNEWS –Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama periode Januari hingga Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (21/03/2025) sebagai langkah nyata dalam mendukung program nasional dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si., memimpin langsung jalannya pemusnahan yang turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya BNNK Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, Bea Cukai Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta jajaran Polresta Barelang, termasuk Kasi Propam Iptu Robin Rua Pandapotan, SH, Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH, dan Sie Dokes Polresta Barelang.

BACA JUGA:  Rustam Apresiasi Kritik Masyarakat, Sami'Un Harap Puskesmas Lebih Responsif dan Selalu Berikan yang Terbaik

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11.154,09 gram sabu dan 746,53 gram ganja, hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika dengan sejumlah tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi strategis, seperti Bandara Internasional Hang Nadim, hotel, apartemen, rumah kos, hingga bengkel. Pemusnahan dilakukan sesuai ketetapan Kepala Pengadilan Negeri Batam, dengan sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan proses pembuktian di persidangan.

Kapolresta Barelang dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar bagian dari tugas kepolisian, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan institusional untuk melindungi masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya merupakan bentuk pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam menjaga keselamatan generasi muda bangsa dari bahaya narkotika. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Batam,” tegas Kombes Pol H. Ompusunggu.

BACA JUGA:  Puncak Latma Keris Marex 2024: Petarung Malaka dan 13th MEU Laksanakan Full Mission Profile dan Bakti Sosial di Dabo Singkep

Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 119 ribu jiwa, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh sepuluh orang. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak pencegahan yang dilakukan oleh Polresta Barelang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari narkoba.

BACA JUGA:  Paripurna Beragendakan Jawaban Pemerintah Sekaligus Pembentukan Pansus Perda FP4GNPN

Sumber: TBN