TINTAJURNALISNEWS – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus narkotika dengan total berat mencapai 1.905,57 gram atau sekitar 1,9 kilogram. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum, serta instansi terkait lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang terlibat.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/39/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 14 April 2026. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 684,06 gram. Sebanyak 52,45 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara 631,61 gram dimusnahkan.
Sedangkan kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/46/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 6 Mei 2026. Dalam perkara ini, petugas mengamankan sabu seberat 1.221,51 gram. Sebanyak 78,08 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sedangkan 1.143,43 gram dimusnahkan.
“Untuk kedua kasus ini, para pelaku masih dalam penyelidikan. Kami mohon dukungan dan doa dari masyarakat agar kasus ini dapat segera terungkap dan para pelaku dapat ditangkap,” ujar AKP Lajun Siado Sianturi.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua kasus tersebut mencapai 1.905,57 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 1.775,04 gram dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan alat bukti di persidangan.
Berdasarkan pantauan Tinta Jurnalis News di lokasi kegiatan, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus menggunakan air hingga larut. Setelah proses perebusan selesai, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam kloset di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan pihak terkait. Sementara itu, barang bukti ganja yang turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut dibakar di dalam drum hingga habis.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Tanjungpinang.
Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan BNN, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, dan seluruh elemen masyarakat guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib serta disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk akuntabilitas dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.









