Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Pemusnahan Sabu 168 Gram, Polresta Tanjungpinang Terus Kejar DPO

Avatar photo
146
×

Pemusnahan Sabu 168 Gram, Polresta Tanjungpinang Terus Kejar DPO

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Foto di Mapolresta Tanjungpinang

TINTAJURNALISNEWS -Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Pemusnahan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan barang bukti narkotika yang disita dari tangan tersangka inisial YD.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam pemusnahan ini dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Penasehat Hukum tersangka dan BNN Kota Tanjungpinang.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi menerangkan berawal tanggal 24 Januari 2025 pukul pihaknya mengamankan tersangka SD beserta 3 paket narkotika jenis sabu 6,74 gram.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka kedua inisial RB dengan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 8,13 gram,” ujar AKP Lajun Siado Rio Sianturi di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/2/2025).

BACA JUGA:  Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar di TPA Ganet

AKP Lajun mengatakan dari keterangan RB, ia mengaku narkotika jenis sabu didapati tersangka DS sehingga tanpa butuh waktu DS dapat diamankan di wilayah Gunung Kijang.

“Dari tersangka BS kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram, DS juga mengakui sabu ia pesan dan dititipkan kepada DPO inisial SP untuk diberikan kepada YD di Pulau Beralas Pasir Desa Teluk Bakau,” terangnya.

Dari tersangka YD Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 181,47 gram dimana sabu ini yang dititipkan kepada SP

“Barang bukti tersebut kita lakukan pemusnahan dengan rincian 13,47 gram disisihkan untuk persidangan dan 168 gram sabu dilakukan pemusnahan,” ungkap AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

BACA JUGA:  Polres Kepulauan Anambas Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Usaha di Pontianak, Kerugian Capai Rp 1,1 Miliar

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengecekan menggunakan Narco Test dan hasilnya didapatkan berwarna ungu.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan wadah dicampur dengan air mendidih kemudian di buang ke dalam septic tank,” pungkasnya.

Kini para pelaku dikenakan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan DPO inisial SP sedang dilakukan pengejaran.

(LN)