Musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu
TintaJurnalisNews -Polresta Tanjungpinang musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara di masak dengan air panas dan dibuang dalam septi tank
Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan dengan Narco test oleh Dokkes Polresta Tanjungpinang, hasilnya barang bukti tersebut positif narkoba.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa dengan disaksikan Kepala BNNK Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri dan penasihat hukum.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan ada 5 kasus yaitu dari LP tanggal 6 September 2024 kemudian tanggal 20 September 2024 dua kasus, tanggal 21 September 2024 dan 11 Agustus 2024.
“Tanggal 6 September 2024, kami mengamankan 2 orang tersangka inisial DKS (pria 25 tahun) dan HNT (pria 28 tahun) beserta barang bukti sabu sebanyak 9 paket dengan total berat 402,19 gram,” jelasnya di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (10/10/2024).
Kombes Pol Budi Santosa menambahkan tanggal 20 September 2024 pihaknya kembali mengamankan seorang laki-laki inisial RK (35) dengan barang bukti dua paket sabu sebanyak 9,19 gram.
“Pada tanggal yang sama kami mengamankan seorang pria inisial FN (38) beserta barang bukti sabu sebanyak 31,07 gram,” kata Kapolresta Tanjungpinang.
Kasus selanjutnya tanggal 21 September 2024, polisi berhasil meringkus seorang pelajar inisial IA (27) di daerah Batam dengan barang bukti 42,76 gram sabu.
Tanggal 11 Agustus 2024 seorang PNS inisial RN (41) diringkus Polisi dengan barang bukti 0,38 gram sabu.
“Dari tangan 6 tersangka (5 LP) total keseluruhan narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 485,21 gram dan 0,38 ekstasi,” terangnya.(L)