Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Polresta Tanjungpinang Kepulauan Riau

TintaJurnalisNews -Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus, S.I.K., M.Si,Ompusunggu memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi bersama Kasat Narkoba, Kompol Dr Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., BNNK, Pengadilan Negri, kejari bertempat di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (08/05/2024).

Tersangka S (39) warga Sulaiman Abdullah tertangkap di jalan Akasia, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang saat akan mengantarkan barang titipan dari seorang Narapidana yang ada di kota Batam.

Pihak polisi menemukan didalam Bodybag tersangka barang haram jenis sabu dengan berat 649,78 gram sebelumnya seberat 700 gram dan narkotika ekstasi warna abu-abu berlogo kuda sebanyak jumlah 601 butir dan logo kepala singa 73 butir total 683 butir sebelumnya kurangnya barang haram itu digunakan untuk di bawa ke laboratorium forensik.

Pemusnahan narkoba jenis sabu dengan cara direbus dan pil ekstasi dengan cara di blender dan di buang di toilet. Dipimpin oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Menurut keterangan Kapolresta tersangka sudah dua kali mengantarkan barang haram itu tapi lolos.

“Ini yang ketiga kalinya, atas laporan masyarakat sebelum barang haram itu sampai ditempat tujuan sudah di cegat. Informasi masyarakat sangat diperlukan,” terangnya dalam konferensi pers, Rabu (08/05/2024).

Pengakuan tersangka S tidak mengetahui apa isi barang di dalam Bodybag. Dia mengaku ditelepon oleh seorang temannya yang bernama Katek status tahanan narkoba, yang di tahan di lapas kota Batam untuk mengambil barang di Batam.

“Saya mengenal Katek dari kecil dan itu teman saya waktu kecil. Meminta tolong antarkan barang titipannya ke rumah M Saleh Adul Razak yang berada di Tanjungpinang,” terangnya.

KAPERWIL KEPRI/LENI MARLINA