TINTAJURNALISNEWS –Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memulangkan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.
Pemulangan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pemulangan para PMI dilakukan melalui koordinasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri RI, serta KBRI Phnom Penh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.
Menurutnya, para korban awalnya direkrut dengan janji pekerjaan bergaji tinggi. Namun setelah tiba di Kamboja, mereka justru dipekerjakan dalam aktivitas penipuan daring (online scam) dan judi online.
“Sembilan PMI yang dipulangkan terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan. Salah satu korban diketahui dalam kondisi hamil,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Ia menambahkan, seluruh korban saat ini telah berada di Indonesia dan akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polri memastikan akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan dan pengiriman PMI secara ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri, serta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.












