Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPERISTIWA

Bertahun-Tahun Dipakai, Saat Hilang Tak Bisa Diurus. Kartu Aktif yang Dijual Bebas Kini Jadi Sorotan

Avatar photo
164
×

Bertahun-Tahun Dipakai, Saat Hilang Tak Bisa Diurus. Kartu Aktif yang Dijual Bebas Kini Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Gedung GraPARI Telkomsel di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang. Kasus pelanggan yang tidak dapat mengurus penggantian kartu SIM hilang karena data registrasi berbeda memunculkan pertanyaan terkait perlindungan konsumen dan pengawasan penjualan kartu yang telah aktif saat dibeli.

TINTAJURNALISNEWS –Kasus yang dialami seorang warga Kota Tanjungpinang berinisial E memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan konsumen dan pengawasan distribusi kartu SIM prabayar yang beredar di masyarakat.

Bukan semata karena kartu SIM miliknya yang hilang tidak dapat diganti, melainkan karena nomor yang telah digunakannya selama bertahun-tahun ternyata tercatat atas identitas orang lain.

Kepada media ini, E mengaku mendatangi GraPARI Telkomsel yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 9, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (3/6/2026), dengan tujuan mengurus kartu SIM yang hilang beberapa bulan lalu.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Namun harapannya untuk mendapatkan kartu pengganti pupus setelah petugas menyampaikan bahwa nomor tersebut tidak dapat diproses karena data identitas yang terdaftar dalam sistem bukan atas nama dirinya.

“Saya sudah menggunakan nomor itu bertahun-tahun. Nomor tersebut saya pakai untuk komunikasi, perbankan, aplikasi digital dan berbagai keperluan penting lainnya. Saat saya datang mengurus kartu yang hilang, ternyata data yang terdaftar bukan atas nama saya,” ujar E.

BACA JUGA:  Wakapolda Kepri Tekankan Sinergi Pemberantasan TPPO Saat Kunjungi Kanwil Hukum dan Imigrasi

Menurutnya, ia telah menunjukkan identitas diri berupa KTP serta menjelaskan bahwa nomor tersebut selama ini aktif digunakan olehnya. Bahkan riwayat pengisian pulsa terakhir juga telah disampaikan sebagai bentuk bukti penggunaan.

Namun, kata dia, solusi yang diterimanya hanya berupa anjuran untuk menggunakan nomor baru.

“Saya kaget. Karena yang saya butuhkan bukan nomor baru, tetapi akses kembali ke nomor yang selama ini saya gunakan dan sudah terhubung ke berbagai layanan penting,” katanya.

Kasus ini sejatinya tidak hanya berbicara tentang satu pelanggan yang kehilangan kartu SIM.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sebuah nomor telepon dapat digunakan seseorang selama bertahun-tahun, aktif melakukan pengisian pulsa dan berbagai aktivitas layanan, namun ketika terjadi persoalan administrasi, identitas yang tercatat ternyata bukan milik pengguna yang selama ini memakainya.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar.

Jika sejak awal nomor tersebut tidak terdaftar atas nama pengguna sebenarnya, bagaimana kartu itu bisa beredar dan dijual kepada masyarakat dalam kondisi siap digunakan?

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda Pulau Penyengat, Desak LAM Kepri Tinjau Ulang Penetapan Jabatan Hulubalang

Sebagaimana diakui E, saat pertama kali membeli kartu tersebut beberapa tahun silam, kartu sudah berada dalam kondisi aktif dan dapat langsung digunakan tanpa proses registrasi ulang yang dilakukannya sendiri.

Dari sinilah muncul pertanyaan yang layak menjadi perhatian bersama.

Apabila kartu yang telah aktif dan siap pakai dijual kepada masyarakat, lalu bertahun-tahun kemudian menimbulkan persoalan kepemilikan ketika pelanggan membutuhkan layanan penggantian kartu, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Apakah pelanggan harus menanggung seluruh risiko dari proses registrasi yang tidak pernah diketahuinya sejak awal?

Di era digital saat ini, nomor telepon telah berkembang menjadi identitas penting yang melekat pada kehidupan masyarakat.

Satu nomor dapat terhubung dengan rekening bank, dompet digital, email, media sosial, akun pekerjaan hingga berbagai layanan yang menyimpan data pribadi pengguna.

Ketika akses terhadap nomor tersebut hilang, yang dipertaruhkan bukan hanya kemampuan untuk melakukan panggilan atau mengirim pesan.

BACA JUGA:  Inspektur Polkam: Rekomendasi Kebijakan Berkualitas Jadi Identitas Utama Kemenko Polkam

Lebih dari itu, pengguna berpotensi kehilangan akses terhadap berbagai layanan yang selama ini bergantung pada nomor telepon sebagai sarana verifikasi dan keamanan akun.

Karena itu, kasus yang dialami E dinilai menjadi pengingat penting mengenai perlunya kepastian dan perlindungan bagi pelanggan telekomunikasi, terutama terkait validitas data registrasi kartu prabayar yang beredar di masyarakat.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Bagaimana pengawasan terhadap kartu perdana yang telah aktif sebelum sampai ke tangan pembeli?

Apakah terdapat mekanisme penyelesaian bagi pelanggan yang mampu membuktikan penggunaan nomor selama bertahun-tahun namun terkendala persoalan administrasi?

Dan yang paling mendasar, apakah adil jika pelanggan yang selama ini menggunakan suatu nomor secara aktif hanya diberikan pilihan untuk beralih ke nomor baru ketika masalah muncul?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Telkomsel terkait kronologi yang disampaikan oleh pelanggan berinisial E tersebut.

NASIONAL

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan kebocoran keuangan negara. Dalam sambutannya pada acara Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026), Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan negara.