TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas cut and fill yang berlangsung di Jalan W.R. Supratman Kilometer 8, Kota Tanjungpinang, sebelum RSUP Raja Ahmad Tabib, menjadi sorotan. Pasalnya, material hasil kegiatan tersebut diduga dibawa dan digunakan untuk penimbunan di kawasan Jalan RE Martadinata Kilometer 6, sebelum kawasan pelabuhan.
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata aktivitas pemotongan dan penimbunan tanah, melainkan status perizinan serta legalitas kegiatan tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pekerjaan cut and fill di kawasan Jalan W.R. Supratman Km 8. Material tanah dari lokasi tersebut disebut kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan penimbunan di kawasan Jalan RE Martadinata Km 6.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Pertanyaan mengenai legalitas kegiatan itu kemudian disampaikan media ini kepada Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono.
Respons Agus justru cukup mengejutkan. Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas cut and fill tersebut, ia mengaku baru mendapatkan informasi itu dari media.
“Terima kasih informasinya. Nanti anggota kami suruh turun,” ujar Agus saat dikonfirmasi Rabu siang 12/8/26.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang dipersoalkan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung oleh jajaran Satpol PP.

Sorotan terhadap kegiatan cut and fill ini bukan berarti menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Sebaliknya, pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi oleh pihak yang melakukan kegiatan.
Hal tersebut penting karena aktivitas pematangan lahan maupun pekerjaan tanah dalam skala tertentu dapat berkaitan dengan berbagai aspek perizinan, tata ruang, lingkungan, hingga ketentuan teknis lainnya.
Apalagi, material hasil cut and fill tersebut disebut berpindah dari kawasan Km 8 menuju kawasan Km 6. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik: siapa pemilik atau pengelola kegiatan, untuk kepentingan apa tanah tersebut digunakan, dan apakah seluruh prosesnya telah mengantongi izin yang dipersyaratkan?
Pertanyaan lainnya, apakah lokasi cut and fill dan lokasi penimbunan berada dalam satu kegiatan atau proyek yang sama, serta instansi mana saja yang telah memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut.
Dengan adanya informasi awal dari media, langkah Satpol PP untuk turun langsung ke lapangan menjadi penting. Pemeriksaan nantinya diharapkan tidak hanya melihat aktivitas fisik di lokasi, tetapi juga memeriksa dokumen dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Jika seluruh perizinan ternyata lengkap, maka hal tersebut tentu perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat tentu berharap pemerintah daerah mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Tinta Jurnalis News akan terus memantau tindak lanjut Satpol PP Kota Tanjungpinang terkait aktivitas cut and fill di Km 8 tersebut, termasuk menelusuri pihak pengelola, status lahan, dokumen perizinan, serta tujuan pemanfaatan material tanah yang dibawa ke kawasan RE Martadinata Km 6.
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan bahwa kegiatan tersebut tidak berizin. Kepastian mengenai legalitasnya masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang serta pihak yang menjalankan kegiatan.















