TINTAJURNALISNEWS –Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang nelayan asal Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, menuai sorotan. Hingga kini, korban mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan laporan yang telah disampaikannya kepada pihak berwenang sejak peristiwa tersebut terjadi pada 25 Mei 2026.
Korban bernama Maryadi mengaku menjadi sasaran pengeroyokan saat berada di kawasan pelabuhan bersama sejumlah rekannya. Menurut pengakuannya, insiden itu terjadi secara tiba-tiba ketika mereka hendak beraktivitas.
“Di ujung pelabuhan kami sudah dibantai, belum sempat naik langsung dihajar kami,” ungkap Maryadi dalam pesan WhatsApp yang diteruskan kepada Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Sasjoni.
Akibat kejadian tersebut, Maryadi mengaku masih merasakan tekanan dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian atas laporan yang telah ia sampaikan. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, korban menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, di antaranya berinisial Wahyu dan Jang, serta sejumlah orang lain yang identitasnya belum diketahui.
“Masih dihajar saya, mohon penegakan hukum melanjutkan kasus ini sampai tuntas,” lanjutnya.
Selain menuntut keadilan, korban juga mempertanyakan perkembangan laporan yang menurut pengakuannya telah diterima oleh pihak berwenang. Namun hingga beberapa pekan berlalu, ia mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat pesisir yang berharap adanya kepastian hukum terhadap setiap laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Ketua GAMNR Tanjungpinang, Sasjoni, mendesak aparat untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum menjadi hal penting agar tidak muncul spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Kasus seperti ini harus diungkap secara terang benderang. Jangan sampai ada kesan bahwa laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan. Korban berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” tegas Sasjoni.
Ia menambahkan bahwa nelayan merupakan bagian dari masyarakat yang setiap hari bekerja di wilayah perairan dan pesisir untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum harus hadir memberikan perlindungan dan rasa keadilan kepada setiap warga yang merasa menjadi korban tindak kekerasan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum. Jika memang ada laporan, maka harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
GAMNR juga berharap aparat dapat segera memberikan penjelasan resmi terkait status penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan korban maupun dari pihak berwenang, termasuk Polres Bintan, terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pengeroyokan tersebut.
Redaksi Tinta Jurnalis News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.









