TINTAJURNALISNEWS –Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Batu 9, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, tepatnya di sekitar kawasan dekat Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Mediasi yang telah dilakukan sebanyak enam kali antara Christina dan RU, mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, kembali berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi terakhir dilaksanakan pada Kamis (12/6/2026) di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang dan difasilitasi oleh Korwil Kota Tanjungpinang, Retno. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Usai mediasi, Christina menyampaikan kekecewaannya atas belum tercapainya penyelesaian dalam sengketa tersebut. Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari jalan keluar, namun hingga saat ini belum ada titik terang.
Christina menjelaskan bahwa dirinya terlibat sejak awal dalam proses pembangunan dan persiapan operasional SPPG tersebut. Ia mengaku telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mendukung pembangunan hingga dapur siap beroperasi.
Menurut Christina, pembangunan awal dilakukan bersama almarhum Hadi Togar yang saat itu turut terlibat dalam proses pembangunan. Namun setelah almarhum meninggal dunia ketika pekerjaan masih berlangsung, beban penyelesaian pembangunan disebut beralih kepadanya.
“Saya berupaya agar pembangunan tetap berjalan. Saya mencari pinjaman dan menggunakan dana yang ada untuk membayar seluruh kebutuhan pembangunan hingga dapur ini selesai dan siap beroperasi,” ujar Christina.

Dalam mediasi tersebut, Christina menyatakan bahwa tuntutannya bukan terkait kepemilikan aset, melainkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan selama proses pembangunan dan persiapan operasional SPPG. Biaya tersebut meliputi pembangunan fisik bangunan, upah tukang bangunan, tukang cat, tukang listrik, biaya administrasi, tenaga keamanan (security), serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya yang berkaitan dengan operasional awal SPPG.
Selain persoalan biaya pembangunan, Christina juga mengungkap adanya dugaan permasalahan administrasi terkait identitas pengelolaan SPPG. Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak terkait di tingkat pusat sehingga dilakukan langkah pemblokiran terhadap data yang dipersoalkan.
Dalam penyelesaian sengketa ini, Christina menegaskan bahwa apabila pengelolaan SPPG tersebut akan dijalankan sepenuhnya oleh pihak lain, maka seluruh biaya pembangunan dan operasional awal yang telah dikeluarkannya harus terlebih dahulu diselesaikan.
“Saya hanya meminta kejelasan dan penyelesaian yang adil. Jika pengelolaan dapur ini akan dilanjutkan oleh pihak lain, maka biaya yang sudah saya keluarkan untuk pembangunan dan kebutuhan operasional harus dikembalikan terlebih dahulu,” katanya.

Media ini juga berupaya meminta tanggapan dari RU usai pelaksanaan mediasi di Ruang Sekda Kota Tanjungpinang. Namun, saat ditemui usai keluar dari ruang mediasi, RU memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait pernyataan yang disampaikan Christina.
RU hanya memberikan jawaban singkat kepada awak media. “No comment,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan maupun kesepakatan tertulis yang berhasil dicapai kedua belah pihak. Proses mediasi masih terus diupayakan guna mencari penyelesaian atas sengketa pengelolaan SPPG yang berlokasi di Batu 9 Air Raja tersebut.
Belum tercapainya kesepakatan dalam enam kali mediasi menunjukkan masih adanya perbedaan pandangan antara kedua belah pihak terkait pengelolaan dan tanggung jawab atas biaya pembangunan serta operasional awal SPPG.









