Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

“Jatah Solar Dipotong, Barcode Dikuasai Pengelola” Nelayan Tabunio Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Avatar photo
84
×

“Jatah Solar Dipotong, Barcode Dikuasai Pengelola” Nelayan Tabunio Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Dok. Tim TJN

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Desa Tabunio, Kecamatan Tangkisung, Kabupaten Tanah Laut. Sejumlah nelayan mengaku tidak menerima jatah solar subsidi sesuai rekomendasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berbekal informasi dari masyarakat pesisir, Tim Tinta Jurnalis News melakukan investigasi langsung ke Desa Tabunio pada Rabu (13/5/2026). Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme distribusi solar subsidi yang selama ini diperuntukkan bagi nelayan setempat.

Salah seorang nelayan yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja B, mengungkapkan bahwa jumlah nelayan kapal besar di Desa Tabunio diperkirakan mencapai 175 orang, ditambah sembilan nelayan kapal kecil. Menurutnya, setiap nelayan kapal besar seharusnya menerima rekomendasi BBM subsidi sebanyak 615 liter per bulan, sedangkan kapal kecil mendapatkan 100 liter per bulan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Namun dalam praktik di lapangan, para nelayan disebut hanya menerima sekitar 540 liter untuk kapal besar dan 60 liter untuk kapal kecil setiap bulannya. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 75 liter untuk kapal besar dan 40 liter untuk kapal kecil yang diduga tidak tersalurkan kepada nelayan penerima.

BACA JUGA:  Dugaan Mafia BBM Subsidi di Kuala Tambangan Menguat, Nelayan Kecil Menjerit: “Hak Kami Hilang di Tengah Jalan”

“Bahkan ada nelayan yang hanya menerima separuh jatah. Sisanya baru diberikan di bulan berikutnya. Padahal rekomendasi itu dijadwalkan penuh setiap bulan,” ungkap B kepada Tim TJN.

Ia juga menyebutkan bahwa kuota BBM subsidi untuk wilayah Tabunio mencapai sekitar 110 kiloliter atau setara 22 tangki berkapasitas 5.000 liter.

Selain persoalan pengurangan kuota, B mengaku tidak seluruh nelayan bisa menerima BBM subsidi secara rutin. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan nelayan yang menggantungkan aktivitas melaut mereka pada ketersediaan solar subsidi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, membenarkan bahwa rekomendasi penyaluran BBM subsidi bagi nelayan yang terdaftar memang sebesar 615 liter per bulan untuk setiap kapal.

Kejanggalan lain turut diungkap para nelayan terkait kepemilikan barcode pengisian BBM subsidi. Dari ratusan nelayan yang terdaftar, disebutkan hanya sekitar lima orang yang memegang barcode secara langsung, sementara sebagian besar barcode lainnya dikuasai pihak pengelola.

Nelayan lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja C, mengaku para nelayan pernah meminta agar barcode dipegang langsung oleh masing-masing pemilik kapal. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut ditolak dan para nelayan disebut mendapat ancaman tidak akan diberikan BBM subsidi apabila barcode tidak tetap berada di tangan pengelola.

BACA JUGA:  Kabid Humas Polda Kepri Hadiri Buka Puasa Bersama JMSI Kepri, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Batam

Sementara itu, Kepala Desa Tabunio membenarkan adanya keluhan yang disampaikan para nelayan. Meski demikian, ia menegaskan tidak mengetahui secara rinci mekanisme internal pengelolaan SPBU-N Nomor 68.708.002 di Desa Tabunio karena hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah desa.

Kendati demikian, pihak desa menyatakan siap mendukung apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi kepada instansi berwenang.

Para nelayan berharap pemerintah daerah, pihak Pertamina, serta aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan pengawasan secara transparan terhadap pengelolaan distribusi solar subsidi di wilayah mereka. Mereka mengaku merasa dirugikan dan meminta adanya langkah tegas agar hak nelayan kecil dapat tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.

Dalam penelusuran yang dilakukan Tim TJN, warga juga menyebut bahwa permasalahan terkait pengelolaan SPBU-N 68.708.002 diduga telah berulang kali terjadi dan hingga kini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Meski beberapa kali dilakukan mediasi, warga menilai janji perbaikan yang disampaikan pengelola belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.

BACA JUGA:  Misteri Kasus Oknum Camat Natuna, Nurani Publik Terusik

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU-N 68.708.002 belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan para nelayan. Tim Tinta Jurnalis News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pelanggaran tersebut meliputi penimbunan, pengoplosan, hingga distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Penegakan hukum dilakukan guna melindungi keuangan negara serta memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak, termasuk sektor perikanan rakyat.