Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tambusai Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Talikumain, Polisi Sita Barang Bukti 1,96 Gram

Avatar photo
57
×

Polsek Tambusai Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Talikumain, Polisi Sita Barang Bukti 1,96 Gram

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polres Rohul

TINTAJURNALISNEWS –Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Tambusai berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A.A. (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Gang Serasi Motor, Desa Talikumain.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., bersama personel langsung melakukan investigasi ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor Kawasaki Tracker warna biru.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  “Besok Ya Bro” Jawaban Singkat RSN Picu Tanda Tanya di Tengah Isu Rokok Ilegal di Kepri

Petugas kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain paket sabu dengan berat kotor 1,96 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bungkus rokok, satu buah gunting, satu kotak handsfree berisi kaca pirek, satu unit handphone Samsung Galaxy A05S warna hitam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Tracker warna biru.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Sementara hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Rohul Optimalkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Hibrida di Lahan Mapolres

Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polsek Tambusai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

HUKUM & KRIMINAL

Keberhasilan Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan jaringan perjudian online internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing di Batam menjadi perhatian publik. Di tengah pengungkapan tersebut, sorotan kini juga mengarah pada aktivitas permainan bermodus gelanggang permainan (gelper) yang diduga masih beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau.