TINTAJURNALISNEWS –Dugaan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik mencuat dalam polemik penagihan uang proyek di wilayah Banten. Jurnalis KopiTV.id bersama Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh seorang narasumber berinisial Rival.
Peristiwa ini berawal dari pengakuan Rival kepada tim media. Ia menyebut diminta oleh seseorang berinisial Ramanda untuk menagihkan sejumlah uang kepada beberapa oknum pejabat di Banten. Dasar penagihan tersebut disebut hanya berupa bukti transfer yang diklaim telah dikirimkan kepada pihak-pihak tertentu, terkait janji proyek yang belum terealisasi.
Dalam proses penelusuran, Rival bersama Tim GWI sempat mendatangi salah satu kantor tempat oknum pejabat dimaksud bekerja. Namun, pejabat tersebut tidak berhasil ditemui. Saat itu, Rival secara terbuka meminta agar uang milik Ramanda dapat dikembalikan dengan alasan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim media kemudian mempublikasikan laporan dengan prinsip keberimbangan. Namun, setelah pemberitaan berkembang dan menjadi perhatian publik, sikap Rival dilaporkan berubah.
Ia mengaku mendapat tekanan dari sejumlah pihak di Provinsi Banten dan menyatakan dirinya tengah “dicari-cari”. Tidak lama kemudian, Rival menghentikan komunikasi sebelum akhirnya kembali muncul dengan permintaan agar seluruh pemberitaan dihapus tanpa penjelasan rinci.
Tak hanya itu, ia juga diduga melontarkan ancaman akan melaporkan wartawan apabila permintaannya tidak dipenuhi. Sikap ini dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap independensi pers.
Perwakilan jurnalis, Ibnu, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. “Ini bukan sekadar keberatan atas pemberitaan, tetapi sudah mengarah pada dugaan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik,” ujarnya.

Secara regulasi, tindakan menghambat atau menghalangi kerja pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang memuat ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, dugaan ancaman terhadap wartawan juga dapat dikaji dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila memenuhi unsur paksaan atau menimbulkan rasa takut.
Dari sisi etika jurnalistik, pihak yang merasa keberatan atas suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui tekanan atau ancaman.
Perubahan sikap Rival setelah pemberitaan viral turut memunculkan pertanyaan baru. Tim GWI menilai hal tersebut sebagai titik krusial yang perlu didalami lebih lanjut.
“Awalnya yang bersangkutan memberikan keterangan dan meminta publikasi. Namun setelah ramai, justru meminta penghapusan dan diduga melakukan tekanan. Ini menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih jauh,” ungkap salah satu anggota tim.

Saat ini, jurnalis KopiTV.id bersama Tim GWI tengah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman komunikasi dan kronologi kejadian, sebagai dasar pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Mereka menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pers secara profesional dan tidak tunduk pada tekanan yang berpotensi menghambat kebebasan jurnalistik.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, dan setiap bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik harus ditangani secara serius sesuai koridor hukum.
Sumber: TIM – Editor: TJN









