Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Empat Anggota Polri di Polda Kepri Dipecat, Terkait Kasus Kematian Bripda NS

Avatar photo
237
×

Empat Anggota Polri di Polda Kepri Dipecat, Terkait Kasus Kematian Bripda NS

Sebarkan artikel ini
PTDH [Dok. Humas Polda Kepri]

TINTAJURNALISNEWS —Polda Kepulauan Riau resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Mapolda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan, keempat anggota yang dijatuhi sanksi yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran etik profesi dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” ujarnya.

Selain sanksi etik, para pelanggar juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela berdasarkan hasil pemeriksaan yang melibatkan alat bukti, keterangan saksi, serta saksi ahli.

BACA JUGA:  Aktivitas Pembangunan Tanjung Piayu Dinilai Sesuai Prosedur, Pemuda Nongsa Ajak Sikapi Isu Lingkungan Secara Objektif

Polda Kepri juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa proses hukum akan dituntaskan dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik.

Sementara itu, proses pidana terhadap kasus ini juga terus berjalan. Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menyebutkan, satu tersangka yakni Bripda AS telah lebih dahulu ditetapkan pada 15 April 2026.

“Dari hasil pengembangan, tiga lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Tak Ada Toleransi Korupsi! Lapas Pasir Pangaraian Tegaskan Komitmen Nyata Bangun Zona Integritas

Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun hingga 10 tahun penjara.

Terkait putusan etik, Bripda AS menyatakan menerima, sementara tiga lainnya mengajukan banding.

Polda Kepri menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun etik oleh anggotanya sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin dan kepercayaan publik.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Raja Situmorang menjadi perhatian publik di Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir. Perkara tersebut mencuat setelah komentar yang diduga ditulis melalui akun media sosial Facebook dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu, sehingga memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat.