Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Rantis Brimob Lindas Ojek Online

Avatar photo
198
×

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Rantis Brimob Lindas Ojek Online

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon C Resimen IV Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae. Putusan ini dibacakan dalam sidang etik di Divpropam Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.

Ketua majelis sidang menyatakan, Cosmas terbukti melanggar kode etik berat setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online. Affan tewas usai terlindas kendaraan taktis Brimob ketika aksi demonstrasi buruh di depan gedung DPR/MPR, Kamis (28/8/2025).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KKEP ini,” tegas pimpinan sidang.

Sebelum putusan, Cosmas sempat ditempatkan di tempat khusus (patsus) sebagai sanksi sementara. Dalam sidang, ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, pimpinan Polri, dan rekan sejawat.

BACA JUGA:  Pererat Sinergi Keamanan Laut, Bakamla RI dan SPCG Bahas Patroli Terkoordinasi dan Pelatihan Bersama di Singapura

“Saya tidak pernah berniat mencelakakan siapa pun. Kejadian ini di luar kendali saya,” ujar Cosmas usai sidang, sembari menyebut masih mempertimbangkan langkah banding.

Dengan putusan PTDH ini, Cosmas resmi diberhentikan dari jabatannya sekaligus tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.