TINTAJURNALISNEWS –Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 12 personel Polda Riau yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara digelar di Lapangan Apel Mapolda Riau, Kamis (29/1/2026).
PTDH tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas dan kepercayaan publik. Ke-12 personel itu diberhentikan setelah melalui proses hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam amanatnya, Kapolda Riau menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil demi menjaga marwah institusi serta memastikan Polri tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
“Pemberhentian ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar selalu menjaga perilaku, etika, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas,” tegas Kapolda.
Diketahui, pelanggaran yang dilakukan oleh para personel tersebut masuk dalam kategori berat, di antaranya disersi, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan berat, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana umum lainnya.
Kapolda Riau juga menekankan bahwa institusi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan disiplin akan terus dilakukan secara konsisten dan transparan.
Upacara PTDH ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polda Riau agar senantiasa menjaga profesionalisme, loyalitas, serta tanggung jawab dalam mengemban amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.












