Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONALPresiden RI

Presiden Prabowo Tetapkan Perpres Nomor 13 Tahun 2026, Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Avatar photo
55
×

Presiden Prabowo Tetapkan Perpres Nomor 13 Tahun 2026, Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Sebarkan artikel ini
Dok. Kemensetneg RI

TINTAJURNALISNEWS –Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem kesehatan nasional yang terpadu dan berkelanjutan.

Kebijakan yang diterbitkan melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia ini hadir sebagai payung hukum komprehensif untuk meningkatkan kualitas tata kelola kesehatan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan desa.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan kesehatan dilakukan dalam kerangka sistem kesehatan nasional yang terintegrasi. Pendekatan ini mencakup berbagai upaya kesehatan, yaitu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif, yang dilaksanakan secara terpadu dan dinamis.

Perpres ini juga mengatur pembagian tugas lintas kementerian dan lembaga secara lebih jelas, terutama dalam menjamin layanan kesehatan bagi kelompok prioritas seperti ibu, bayi, dan anak. Selain itu, perhatian juga diberikan pada perlindungan hak pekerja perempuan serta penyediaan layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Kemenko Polkam Turun Tangan Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh

Tidak hanya itu, kebijakan ini menekankan pentingnya sinergi antara sektor publik dan swasta guna memperkuat ketahanan sistem kesehatan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan, termasuk potensi krisis kesehatan.

Melalui koordinasi yang lebih erat dan sistem pemantauan yang berkelanjutan, pemerintah menargetkan terciptanya layanan kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk memahami lebih jauh isi regulasi tersebut. Salinan resmi Perpres Nomor 13 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Negara atau dengan memindai kode QR yang telah disediakan dalam publikasi resmi.

Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap sistem kesehatan nasional semakin kuat dan mampu memberikan perlindungan serta pelayanan optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama jajaran pejabat utama TNI Angkatan Darat di Istana Merdeka, Kamis (16/4/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan pelaksanaan sejumlah tugas strategis TNI AD di berbagai wilayah Indonesia.