Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Polsek Ujung Batu Sikat Jaringan Narkoba, Enam Orang Diciduk – Sabu 33 Gram dan Ekstasi Disita

Avatar photo
139
×

Polsek Ujung Batu Sikat Jaringan Narkoba, Enam Orang Diciduk – Sabu 33 Gram dan Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polres Rohul

TINTAJURNALISNEWS –Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan aparat Polsek Ujung Batu. Dalam operasi yang digelar Senin dini hari (13/4/2026), polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan mengamankan enam orang pelaku dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Dusun Sukamaju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 00.50 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing.

Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Di lokasi pertama, polisi mendapati tiga pria berinisial RH (44), AA (34), dan AM (31) tengah asyik menggunakan sabu. Dari penggeledahan, petugas menemukan paket sabu siap edar, satu butir pil ekstasi, alat hisap, timbangan digital, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Rambah Samo.

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, sebuah gubuk di pinggir jalan lintas Rambah Samo–Pasir Pangaraian digerebek.

Di lokasi kedua ini, polisi kembali mengamankan tiga orang, yakni S (41), MR (22), dan CN (38). Ketiganya juga didapati sedang menggunakan narkotika.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu dalam berbagai kemasan, pil ekstasi, alat konsumsi, beberapa unit handphone, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 33 gram sabu dan dua butir pil ekstasi.

Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan positif narkotika, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran barang terlarang tersebut.

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam membersihkan wilayah dari peredaran narkoba.

“Ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polsek Ujung Batu,” tegasnya.

Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”