Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Sidak Tambang Pasir Ilegal di Nikoi Belum Jelas, Ketua Lami Kepri Minta Transparansi Penegakan Hukum

Avatar photo
733
×

Sidak Tambang Pasir Ilegal di Nikoi Belum Jelas, Ketua Lami Kepri Minta Transparansi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Wilayah Nikoi

TINTAJURNALISNEWS –Belum adanya penjelasan resmi pasca sidak dugaan penambangan pasir ilegal di wilayah Nikoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang diduga berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, menuai perhatian berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, terutama ketika informasi sidak telah beredar luas di tengah masyarakat.

Menurutnya, informasi yang berkembang perlu diimbangi dengan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak memunculkan spekulasi publik.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Ketika sudah beredar informasi adanya sidak dan pengamanan peralatan, maka wajar jika publik menunggu kejelasan tindak lanjutnya. Apakah ada pemeriksaan lanjutan, penahanan, atau langkah hukum lainnya,” ujar Datok Agus.

Ia menilai, penanganan dugaan penambangan pasir ilegal seharusnya disampaikan secara terbuka, khususnya terkait hasil sidak dan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Transparansi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” katanya.

Datok Agus juga menekankan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal memiliki dampak yang luas, baik terhadap lingkungan maupun tata kelola wilayah, sehingga penindakannya tidak cukup hanya berhenti pada tindakan awal di lapangan.

“Yang terpenting adalah kepastian hukum. Jika memang ada pelanggaran, maka mekanisme penanganannya perlu dijelaskan secara jelas kepada publik,” ucapnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan penjelasan resmi terkait hasil sidak tersebut agar informasi yang berkembang di masyarakat memiliki rujukan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kejelasan informasi akan membantu menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya berbagai tafsir,” pungkas Datok Agus.

HUKUM & KRIMINAL

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan tersebut.