TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah kembali memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana
Pada momentum yang dilaksanakan Sabtu, 21 Maret 2026 tersebut, sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana. Dari jumlah itu, 1.162 orang langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan pusat kegiatan secara simbolis di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bogor.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memimpin langsung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan sambutan resmi secara tertulis yang dibacakan dalam kegiatan tersebut.

Selain pemberian remisi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan premi bagi warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan serta pemberian bantuan sosial sebagai bentuk kepedulian.
Dalam sambutannya, Menteri Imipas menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.










Respon (6)
Komentar ditutup.