Wahyudi El Panggabean
Tintajurnalisnews.co.id –Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengajak para jurnalis untuk turut serta menginvestigasi kasus kebun sawit ilegal di Riau yang telah mencapai luas 1,8 juta hektar.
“Ini kejahatan luar biasa yang merugikan negara dalam jumlah spektakuler. Menteri Kehutanan (Menhut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berkomitmen untuk mengusutnya. Pers harus ikut berpartisipasi,” ujar Wahyudi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Pekanbaru, Senin (18/11/2024).
Menurut Wahyudi, peran aktif pers sangat penting dalam mendorong penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari amanah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saatnya pers berkontribusi untuk mendorong Kemenhut dan Kejagung mengusut kebun sawit ilegal, yang menjadi sumber ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan di Riau,” katanya.
Wahyudi mengakui bahwa pengusutan kebun sawit ilegal bukanlah hal yang mudah. Selain rumit, upaya ini berpotensi menghadapi perlawanan dari jaringan mafia yang memiliki kepentingan besar di sektor tersebut.
Namun, ia optimis jika seluruh pihak bersinergi, program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menindak koruptor dan pelanggaran kehutanan di seluruh Indonesia dapat berjalan sukses.
“Pers memiliki kewenangan sebagai pemburu informasi dan kontrol sosial. Ini akan sangat signifikan untuk mendukung program penertiban kebun sawit ilegal,” tegas Wahyudi.
Ia juga menyoroti upaya Gubernur Riau Syamsuar yang lima tahun lalu telah membentuk Satgas Penertiban Kebun Sawit Ilegal, yang diketuai Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution. Namun, hingga kini, hasil kerja tim tersebut masih belum jelas.
“Wartawan perlu meminta konfirmasi kepada Gubernur Syamsuar atau Edi Natar terkait perkembangan Satgas tersebut,” pungkasnya.
Dengan luas kebun sawit ilegal yang mencapai 1,8 juta hektar, peran pers diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengungkap fakta serta mendorong transparansi dan keadilan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sumber: Wahyudi El Panggabean