Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, 4 Tersangka Ditangkap Seorang di Antaranya Wanita

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum

Tintajurnalisnews.co.id –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan melalui Unit Vice Control (VC) yang dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus perjudian online di dua lokasi berbeda. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang wanita yang berperan sebagai pengendorse situs judi online melalui media sosial.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K., dan Plh Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (17/11/2024) dini hari.

“Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah warnet bernama Firman Net yang berlokasi di Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, sekitar pukul 01.15 WIB. Dari lokasi ini, kami mengamankan tiga tersangka yaitu FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua KM 8,5 Gang Abadi,” ungkap Kombes Gidion.

Pada lokasi kedua, petugas berhasil menangkap seorang wanita berinisial NS (20), warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kelurahan Tanah Marelan, Kecamatan Medan Marelan. NS ditangkap di sebuah minimarket di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, pada pukul 00.30 WIB.

“Wanita berinisial NS ini diduga memasarkan situs judi online melalui akun Instagram miliknya. Modusnya adalah mengendorse situs tersebut untuk menjangkau pengguna,” tambah Kombes Gidion.

Dari kedua lokasi, polisi menyita barang bukti berupa komputer, CPU, serta beberapa ponsel. Kombes Gidion menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas perjudian online ini.

“Tersangka FN mengaku menggunakan situs www.spotbet.com untuk berjudi, sedangkan IP menggunakan situs www.upahslot.com, dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com. Ketiganya memanfaatkan fasilitas di warnet untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Adapun NS diduga telah menjalankan aktivitas endorse situs judi online melalui Instagram selama enam bulan terakhir. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan grup WhatsApp bernama “Absen Martabak” di ponsel NS yang digunakan untuk koordinasi pemasaran, serta jejak digital di Instagram-nya yang memperlihatkan aktivitas promosi.

Para tersangka dari lokasi pertama dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHP. Sementara NS juga dijerat dengan pasal serupa terkait aktivitasnya sebagai pengendorse.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polrestabes Medan untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk yang memanfaatkan teknologi,” tegas Kombes Gidion menutup keterangannya.

Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini demi menjaga ketertiban hukum.