MA Tegaskan Hakim Agung Kasus Kasasi Ronald Tannur Tidak Langgar Etika

Foto Ilustrasi 

Tintajurnalisnews.co.id -Mahkamah Agung (MA) memastikan tiga Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal ini disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan tertutup,” ujar Yanto, seperti dikutip dari beberapa Media

Ketiga Hakim Agung tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Soesilo, serta dua Hakim Anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Menurut Yanto, MA telah melakukan pemeriksaan intensif sejak 4 hingga 12 November 2024, bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung. Salah satu pemeriksaan penting dilakukan terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), pada 4 November 2024 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat, dan diketahui oleh dua orang jaksa pendamping,” jelas Yanto.

Selain itu, pemeriksaan terhadap pihak lain dilakukan di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206, Mahkamah Agung, pada 12 November 2024.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Zarof Ricar sempat bertemu dengan Hakim Agung Soesilo pada acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

“Pada pertemuan yang kebetulan terjadi dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, namun tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” ujar Yanto.

Hakim Anggota lainnya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dikonfirmasi tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan Zarof Ricar.

Kasus ini bermula dari vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera pada 24 Juli 2024. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus ini, yakni Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja, dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Dengan hasil pemeriksaan ini, MA menegaskan kembali komitmennya terhadap integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara, sebagaimana dilaporkan oleh beberapa Media