Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Uang Rp500 Ribu Tak Kunjung Sampai, Perantara R Menghilang di Bulan Desember

Avatar photo
256
×

Uang Rp500 Ribu Tak Kunjung Sampai, Perantara R Menghilang di Bulan Desember

Sebarkan artikel ini
Uang Bulanan Berita Online
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS -Uang sebesar Rp500.000 per bulan yang selama ini dititipkan oleh salah satu pelaku usaha di Kota Batam melalui perantara berinisial R, hingga kini belum juga diterima oleh pihak penerima berinisial E. Peristiwa ini terjadi pada Desember 2025 dan menimbulkan tanda tanya besar terkait kejelasan penyaluran dana tersebut.

Selama beberapa bulan sebelumnya, penyaluran uang berjalan tanpa kendala. E secara rutin menerima Rp500.000 setiap tanggal 11–12 melalui R. Pola ini berlangsung konsisten dan tidak pernah bermasalah. Namun, situasi berubah memasuki bulan Desember. Hingga 16 Desember 2025, dana yang seharusnya diterima E tak kunjung sampai tanpa penjelasan yang jelas.

E pun berupaya meminta klarifikasi. Saat dihubungi, R sempat berdalih sedang berada di Dabo, namun setelah itu tidak ada tindak lanjut. Pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa balasan, sementara panggilan telepon tidak diangkat. Yang semakin menimbulkan kejanggalan, R juga enggan memberikan nomor kontak pihak usaha yang disebut sebagai pengirim rutin dana tersebut, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sikap diam dan tertutup R memicu kecurigaan. Ke mana uang Rp500.000 itu mengalir? Apakah dana sudah dikirim namun tertahan, atau justru tidak pernah disalurkan sama sekali? Tanpa kejelasan dan transparansi, E terpaksa menunggu dalam ketidakpastian, sementara hak yang seharusnya diterima belum juga terwujud.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan kepercayaan dalam penyaluran dana. Nominal Rp500 ribu mungkin terlihat kecil, namun bagi penerima, nilai tersebut sangat berarti. Ketika amanah diabaikan dan komunikasi diputus, kepercayaan pun runtuh. Publik kini menanti itikad baik dari R untuk memberikan penjelasan terbuka dan bertanggung jawab, karena persoalan ini bukan semata soal uang, melainkan integritas dan tanggung jawab moral.

BERSAMBUNG…

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.