TINTAJURNALISNEWS –Dugaan penyalahgunaan solar subsidi kembali mencuat di Kota Tanjungpinang. Sejumlah truk lori pengangkut barang mulai dari berpelat kuning, hitam, hingga tanpa nomor polisi mendadak kocar-kacir meninggalkan antrean panjang di SPBU Pertamina Batu 10, Sabtu (31/1/2026), sesaat setelah wartawan mendatangi lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean truk mengular hingga ke lampu merah Simpang Jalan Adi Sucipto, Kilometer 10. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan penyaluran solar subsidi yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu sesuai regulasi pemerintah.
“Kami mendapat informasi adanya oknum yang bermain dalam distribusi solar subsidi. Karena itu kami turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Hasyim , salah satu wartawan yang berada di lokasi.

Kecurigaan semakin menguat ketika sejumlah truk tanpa pelat nomor polisi memilih kabur saat hendak dimintai keterangan. Bahkan, di lapangan juga ditemukan truk yang membawa bunker atau tangki tambahan di bak kendaraan, yang mengindikasikan dugaan praktik penimbunan bahan bakar bersubsidi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang mengakui adanya indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan solar subsidi. Kepala Disperindag Tanjungpinang, Riyani, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait oknum yang mengambil solar subsidi di luar peruntukan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Masalah ini sudah saya laporkan ke Wali Kota Tanjungpinang. Dalam waktu dekat kami akan memanggil seluruh pengelola SPBU dan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” tegas Riyani.
Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri telah menetapkan skema dan standarisasi penyaluran solar subsidi di lima SPBU melalui sistem Full Card Bukopin. Dalam ketentuan tersebut, truk atau lori dibatasi maksimal 60 liter per hari, kendaraan di bawahnya 40 liter, dan mobil pribadi 20 liter, dengan syarat utama kendaraan berpelat nomor Tanjungpinang.
“Untuk kendaraan berpelat luar daerah, seperti Bintan, diwajibkan membuat surat perjanjian pindah registrasi kendaraan ke Tanjungpinang dalam waktu satu tahun. Jika tidak, maka tidak dibenarkan menerima solar subsidi,” jelasnya.
Di sisi lain, antrean panjang justru dirasakan merugikan pengemudi yang benar-benar bergantung pada solar subsidi untuk kebutuhan operasional. Helmi, pengemudi truk pengangkut tanah berpelat kuning, mengaku harus mengantre lebih dari dua jam hanya untuk membeli 30 liter solar seharga Rp6.800 per liter.
“Saya antre sudah dua jam. Solarnya dipakai buat kerja, angkut tanah sesuai pesanan. Harapan saya, solar subsidi ini benar-benar untuk masyarakat Tanjungpinang, bukan disalahgunakan sampai antreannya seperti ini,” keluh Helmi.

Ironisnya, lemahnya pengawasan juga tercermin dari pengakuan petugas SPBU. Imam, salah satu pekerja SPBU Batu 10, mengaku tidak mengetahui secara detail kendaraan mana saja yang berhak menerima solar subsidi.
“Kami hanya mengisi sesuai kartu Full Card Bukopin yang ditunjukkan konsumen,” ujarnya singkat.
Fakta-fakta di lapangan ini memperlihatkan celah serius dalam sistem pengawasan distribusi solar subsidi. Jika tidak segera ditindak tegas dan diawasi secara konsisten, dugaan praktik penyimpangan dikhawatirkan akan terus berulang dan berujung pada kerugian masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi energi.












