TINTAJURNALISNEWS —Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menunjukkan sikap tegas menyikapi dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang terjadi di SPBU Pertamina Batu 10, Tanjungpinang. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil diduga dimanfaatkan oleh kendaraan yang tidak berhak, termasuk truk tanpa pelat nomor polisi.
“Saya sudah mengantongi nama-nama pemain solar subsidi ini. Jangan main-main. Ini untuk masyarakat,” tegas Lis Darmansyah, Sabtu (31/1/2026).
Pernyataan keras tersebut disampaikan menyusul temuan di lapangan terkait antrean panjang kendaraan berat di SPBU Batu 10. Sejumlah truk lori pengangkut barang, baik berpelat kuning, hitam, bahkan tanpa nomor polisi, terpantau bebas mengantre dan mengisi BBM bersubsidi.
Situasi semakin mencurigakan ketika aktivitas tersebut mulai disorot media. Beberapa kendaraan yang diduga tidak memenuhi syarat justru memilih kabur meninggalkan lokasi, memicu pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya pihak yang melindungi praktik tersebut.
Lis menegaskan, persoalan ini tidak akan dibiarkan berlarut dan berhenti sebagai wacana semata.
“Saya sudah berkoordinasi dengan atasannya. Oknum-oknum yang terlibat akan ditindak. Tidak ada toleransi,” ujarnya.

Antrean kendaraan berat bahkan mengular hingga ke lampu merah Simpang Jalan Adi Sucipto Kilometer 10. Di tengah antrean tersebut, masyarakat menyaksikan kendaraan tanpa identitas resmi tetap dapat menikmati solar subsidi, sementara pengguna yang patuh aturan justru harus menunggu berjam-jam.
“Kami mendapat informasi kuat adanya permainan dalam penyaluran solar subsidi. Begitu media datang, kendaraan-kendaraan itu langsung kabur,” ungkap Hasym, wartawan yang berada di lokasi.
Temuan di lapangan juga menunjukkan indikasi yang lebih serius. Sejumlah truk diketahui membawa bunker atau tangki tambahan di bak kendaraan, yang diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya praktik penimbunan BBM bersubsidi yang terstruktur.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang pun mengakui adanya kebocoran dalam distribusi solar subsidi. Kepala Disperindag Tanjungpinang, Riyani, menyatakan pihaknya telah menemukan oknum yang memanfaatkan BBM subsidi di luar ketentuan.
“Ini sudah saya laporkan langsung kepada Wali Kota. Kami akan memanggil seluruh pengelola SPBU dan pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata Riyani.
Ia menjelaskan, Pemko Tanjungpinang sebenarnya telah menerapkan pengawasan melalui skema Full Card Bukopin di lima SPBU. Dalam aturan tersebut, truk atau lori dibatasi maksimal 60 liter per hari, kendaraan kecil 40 liter, dan mobil pribadi 20 liter, dengan syarat kendaraan wajib berpelat nomor Tanjungpinang.
“Kendaraan dari luar daerah wajib membuat surat perjanjian pindah registrasi maksimal satu tahun. Jika tidak, maka tidak berhak menerima solar subsidi,” tegasnya.

Namun realitas di lapangan menunjukkan aturan tersebut belum berjalan optimal. Helmi, seorang sopir truk pengangkut tanah, mengaku harus mengantre lebih dari dua jam hanya untuk mendapatkan 30 liter solar.
“Kami ini hidup dari solar subsidi. Tapi yang main justru bebas. Kami yang resmi malah menderita,” keluhnya.
Sementara itu, pengakuan petugas SPBU mengindikasikan masih longgarnya pengawasan di tingkat operasional. Imam, pekerja SPBU Batu 10, menyebut pengisian BBM dilakukan berdasarkan kartu tanpa verifikasi ketat terhadap kondisi dan identitas kendaraan.
“Kami isi saja sesuai Full Card Bukopin,” ujarnya singkat.
Kasus ini membuka fakta rapuhnya pengawasan distribusi energi bersubsidi di Tanjungpinang. Tanpa penindakan tegas dan pengawasan berlapis, solar subsidi berpotensi terus menjadi sasaran penyalahgunaan, sementara masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan.
Publik kini menanti, apakah ketegasan Wali Kota Lis Darmansyah akan berujung pada langkah konkret dan penindakan nyata, atau kembali menguap di tengah praktik lama yang terus berulang.
Sumber: AA
Editor: TJN












