Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Tiga Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Batam Diamankan, Kerugian Capai Rp692 Juta

Avatar photo
70
×

Tiga Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Batam Diamankan, Kerugian Capai Rp692 Juta

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polda Kepri

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, di antaranya SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya praktik pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen yang diangkut dengan mobil pick-up, dengan dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS. Ketiganya diketahui berperan sebagai pengemudi kendaraan pengangkut BBM.

BACA JUGA:  APBD Batam 2026 Disahkan Rp4,29 Triliun, Wali Kota Amsakar Ingatkan OPD Penghasil Perkuat Strategi

“Para pelaku membeli BBM subsidi menggunakan jerigen dan kemudian diangkut menggunakan kendaraan untuk diperjualbelikan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkapkan, dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, sekitar 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar, puluhan jerigen plastik, bundel surat rekomendasi, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.

BBM tersebut diduga akan dijual kembali ke kios-kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Dari praktik ilegal ini, nilai penyalahgunaan atau potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp692.160.000,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polsek Ujung Batu Sikat Jaringan Narkoba, Enam Orang Diciduk – Sabu 33 Gram dan Ekstasi Disita

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam maupun melalui aplikasi layanan kepolisian.