TINTAJURNALISNEWS –Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Ujung Batu. Melalui patroli skala besar yang menyasar sejumlah titik rawan, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Ujung Batu Timur, Selasa (15/04/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial H (22), seorang ibu rumah tangga yang diduga berperan sebagai pengedar, serta dua pria muda berinisial A (19) dan M (19) yang diduga terlibat sebagai penjual.
Kapolsek Ujung Batu melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan berawal saat personel kepolisian bersama perangkat desa dan masyarakat melaksanakan patroli terpadu di wilayah yang kerap dilaporkan sebagai lokasi rawan penyalahgunaan narkoba.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sejumlah remaja tengah berkumpul di sebuah rumah. Kecurigaan muncul ketika dua orang di antaranya bergegas menuju dapur dengan gelagat mencurigakan saat didatangi petugas.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi. Dari dapur rumah tersebut, ditemukan alat hisap sabu atau bong. Kedua remaja tersebut mengakui bahwa alat tersebut digunakan bersama seorang perempuan berinisial H.

Penggeledahan dilanjutkan di sekitar rumah dan petugas menemukan sebuah bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu ukuran sedang serta sebelas paket kecil yang diduga siap edar, beserta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Dari hasil interogasi, tersangka H mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ujung Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.









