Sat Reskrim Polres Rohul Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Suka Damai

Tersangka dan BB

TintaJurnalisNews –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Operasi ini berlangsung di Desa Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (12/11/2024) pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (11/11/2024). Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, pada Selasa pagi, petugas mendapati sebuah mobil pick-up Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi BB 8345 KA yang dicurigai membawa BBM bersubsidi. Mobil tersebut dikemudikan oleh ST alias AT (42), warga Desa Sungai Tapah, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka;

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

*2 jerigen berisi BBM jenis Pertalite

*10 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar

*34 jerigen kosong

*Uang tunai Rp8,4 juta hasil penjualan BBM

*Peralatan pemindahan BBM, seperti selang, corong plastik, dan buku catatan penjualan.

Dari pengakuan ST, BBM tersebut diketahui milik DS alias DD (38), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Tapah. Kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penyelidikan Lebih Lanjut;

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rejoice Manalu, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan mendalami kasus ini hingga ke jaringan pelaku lainnya. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Imbauan kepada Masyarakat;

Polres Rokan Hulu mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal terkait BBM bersubsidi. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan kejadian serupa agar upaya penegakan hukum dapat berjalan optimal.

Dengan keberhasilan ini, Polres Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Sumber: Humas Polres Rokan Hulu