Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Tersangka Ngaku Dipukul dan Dipaksa Buka PIN, Rp130 Juta Raib! AMI Desak Kapolda Jatim Copot Penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Avatar photo
361
×

Tersangka Ngaku Dipukul dan Dipaksa Buka PIN, Rp130 Juta Raib! AMI Desak Kapolda Jatim Copot Penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP AMI, Baihaki Akbar, mendesak evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terkait dugaan pengambilan dana Rp130 juta dari rekening tersangka.

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan pelanggaran serius mencuat di lingkungan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Seorang tersangka kasus narkotika diduga mengalami kekerasan hingga dipaksa membuka PIN ATM, yang berujung pada penarikan dana sebesar Rp130 juta dari rekening pribadinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum Penyidik II. Namun, sorotan tidak berhenti pada pelaksana lapangan. Ketua DPP AMI, Baihaki Akbar, menilai atasan langsung, termasuk Kanit dan Kasat, juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban.

Istri tersangka, Zumiati, menegaskan bahwa keluarga tidak pernah memberikan izin penggunaan dana tersebut, apalagi untuk kepentingan jasa hukum.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Uang itu ada di ATM. Suami saya dipaksa menunjukkan PIN. Kami tidak pernah meminta pengacara, tidak pernah memberi izin ambil uang,” tegas Zumiati.

BACA JUGA:  Polsek Kabun Ringkus Pengedar Sabu, 9,34 Gram Barang Bukti Disita

Keluarga juga membantah adanya kesepakatan pembayaran pengacara bernama Afrisal sebagaimana isu yang beredar. Menurut mereka, tidak pernah ada surat kuasa maupun permintaan resmi pendampingan hukum.

Baihaki menyatakan, apabila benar terjadi pemukulan untuk memaksa tersangka membuka akses rekeningnya, maka persoalan ini tidak semata pelanggaran etik, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kalau benar terjadi pemukulan untuk memaksa menunjukkan PIN dan uang Rp130 juta diambil, ini bukan hanya tanggung jawab penyidik. Kanit dan Kasat harus diperiksa. Ada tanggung jawab pengawasan di sana,” ujarnya.

Menurutnya, dalam sistem komando kepolisian, atasan tidak bisa lepas tangan jika terjadi dugaan pelanggaran berat di bawah kendalinya. AMI pun mendesak evaluasi menyeluruh dan pencopotan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, jika terbukti melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Datok Agus Ramdah Apresiasi Polres Bintan, Kasus Pencurian 40 Ton Besi PT BAI Segera Masuk Penetapan Tersangka

Zumiati menyatakan siap melaporkan kembali kasus ini ke Polda Jawa Timur bersama AMI apabila tidak ada langkah tegas dari internal kepolisian.

“Saya siap melapor lagi, ini harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terkait dugaan tersebut. Tinta Jurnalis News masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi berimbang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penegakan hukum serta perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan. AMI memberi sinyal akan mengambil langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka, apabila dalam waktu dekat tidak ada pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran terkait.

Sumber: AMI