TINTAJURNALISNEWS —Dugaan praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan atau KIR siluman di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo kembali memicu keresahan publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pengesahan uji KIR yang dilakukan tanpa pemeriksaan fisik kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB).
Praktik ilegal yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan tersebut disebut dilakukan oleh sejumlah oknum petugas secara terstruktur. Kendaraan tidak pernah dibawa ke lokasi uji, namun tetap dinyatakan laik jalan dan menerima bukti lulus uji KIR.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengecam keras dugaan penyimpangan tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengecam keras dugaan praktik KIR siluman di Kota Probolinggo. Ini bukan kelalaian, tetapi pelanggaran berat yang berisiko menyebabkan kecelakaan. Kendaraan yang tidak diuji tetapi diberi sertifikat laik jalan jelas mengancam keselamatan publik,” tegas Baihaki Akbar, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, uji KIR tanpa kehadiran kendaraan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menunjukkan lemahnya pengawasan internal Dishub Kota Probolinggo. Ia mendesak Wali Kota Probolinggo turun tangan langsung untuk memastikan penindakan terhadap pejabat yang terlibat.
“Kami meminta Wali Kota tidak tutup mata. Kadishub, Kepala UPT PKB, dan semua oknum yang terlibat harus dicopot serta diproses hukum. Ini merusak integritas pelayanan publik,” ujarnya.

AMI mengaku telah menerima berbagai laporan mengenai dugaan manipulasi data, termasuk penggunaan foto kendaraan yang sama namun dimodifikasi nomor rangka dan nomor mesinnya.
“Kami sudah kantongi bukti terkait pola penggunaan foto ganda dan dugaan keterlibatan beberapa perusahaan. Jika tidak ada tindakan cepat, kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” tambah Baihaki.
Sementara itu, seorang petugas yang enggan disebutkan namanya mengakui adanya praktik tersebut. Ia menyebut praktik itu berlangsung atas instruksi pihak tertentu.
“Kami hanya menjalankan perintah. Katanya untuk mempercepat administrasi dan membantu pihak tertentu. Kendaraan tidak datang, tapi tetap diproses,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa praktik uji KIR siluman telah menjadi pola kerja yang dibiarkan berlangsung di lingkungan UPT PKB Kota Probolinggo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi. Upaya awak media untuk mengonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan juga belum mendapat respons.
AMI menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini, mengingat persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kami meminta transparansi penuh. Pemkot harus melakukan audit menyeluruh dan memastikan praktik seperti ini tidak terjadi lagi. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan,” tutup Baihaki Akbar.
Kasus ini kini menjadi sorotan pelaku transportasi, sopir angkutan, hingga kelompok masyarakat sipil yang menuntut reformasi sistem pengujian kendaraan bermotor di Kota Probolinggo.
Sumber: TIM












