Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Terbongkar! Sindikat Judi Online Internasional di Medan Digulung, 19 Orang Diamankan

Avatar photo
219
×

Terbongkar! Sindikat Judi Online Internasional di Medan Digulung, 19 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dok. Divisi Humas Polri

TINTAJURNALISNEWS —Aparat kepolisian melalui Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik dugaan judi online jaringan internasional yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda yang masih berada dalam satu gedung. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas aktivitas ilegal berbasis digital yang semakin meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi resmi, sindikat ini diketahui bekerja secara terstruktur dan terorganisir, dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari pengelolaan sistem, pemasaran, hingga perekrutan anggota baru. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Meski para pelaku berupaya menyamarkan jejak digital mereka dengan berbagai cara, aparat kepolisian tetap berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi serta respons cepat dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik judi online, terlebih yang melibatkan jaringan luas hingga internasional, akan terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”