Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALKPK

Safe House Ciputat Digerebek, KPK Temukan Lima Koper Uang Terkait Suap Impor DJBC

Avatar photo
235
×

Safe House Ciputat Digerebek, KPK Temukan Lima Koper Uang Terkait Suap Impor DJBC

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi safe house di wilayah Ciputat

TINTAJURNALISNEWS –Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lima koper berisi uang tunai saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi safe house di wilayah Ciputat, dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Uang yang disimpan dalam lima koper tersebut disita sebagai barang bukti dan diduga berkaitan dengan praktik suap pengurusan impor barang. Berdasarkan keterangan resmi KPK, total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp5,19 miliar dalam berbagai pecahan rupiah.

Barang bukti tersebut kemudian ditampilkan kepada publik saat konferensi pers penahanan tersangka baru yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Pelajar SMPN 115 Jakarta Kunjungi Istana, Program “Istana untuk Anak Sekolah” Perkuat Edukasi Kebangsaan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan seorang pejabat di lingkungan Bea dan Cukai sebagai tersangka. Uang yang ditemukan di lokasi penggeledahan diduga berasal dari praktik suap terkait pengaturan jalur masuk barang impor serta pengurusan administrasi kepabeanan dan cukai.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Seluruh barang bukti yang disita akan didalami untuk memperkuat konstruksi perkara.

KPK juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.

Sumber: KPK

HUKUM & KRIMINAL

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Raja Situmorang menjadi perhatian publik di Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir. Perkara tersebut mencuat setelah komentar yang diduga ditulis melalui akun media sosial Facebook dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu, sehingga memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat.