Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

RT Diduga Bantu Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Melarikan Diri hingga ke Batam

Avatar photo
905
×

RT Diduga Bantu Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Melarikan Diri hingga ke Batam

Sebarkan artikel ini
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TINTAJURNALISNEWS – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Herman La’ia kembali memicu perhatian serius masyarakat. Herman, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, kini disebut-sebut tidak melarikan diri sendirian.

Informasi terbaru yang diterima Redaksi Tinta Jurnalis News mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di desa tempat Herman berdomisili. Oknum RT tersebut diduga ikut membantu proses pelarian Herman hingga ke Kota Batam.

Dugaan ini pertama kali mencuat dari kolom komentar di platform resmi Tinta Jurnalis News pada Kamis, 11 Desember 2025. Informasi serupa juga disampaikan oleh salah satu anggota keluarga korban yang mengaku menerima laporan dari warga setempat.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Kami juga mendapat informasi yang sama, Bang. Katanya RT sendiri yang mengantar pelaku ke Batam untuk kabur,” ungkap anggota keluarga korban kepada redaksi.

Ia menjelaskan bahwa kabar tersebut menyebutkan oknum RT diduga membantu Herman setelah laporan resmi disampaikan ke Polsek Gunung Kijang.

“Menurut informasi itu, kejadiannya hari Minggu, 9 November 2025. Jika benar, kami meminta aparat segera menahan RT karena diduga ikut membantu melarikan orang yang sedang tersangkut kasus,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan peran oknum RT dalam pelarian Herman. Redaksi Tinta Jurnalis News masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polsek Gunung Kijang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

PART II

“Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lanjutan dari pihak kepolisian. Redaksi Tinta Jurnalis News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak RT terkait.”

HUKUM & KRIMINAL

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan tersebut.