Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

RT Diduga Bantu Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Melarikan Diri hingga ke Batam

Avatar photo
786
×

RT Diduga Bantu Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Melarikan Diri hingga ke Batam

Sebarkan artikel ini
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TINTAJURNALISNEWS – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Herman La’ia kembali memicu perhatian serius masyarakat. Herman, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, kini disebut-sebut tidak melarikan diri sendirian.

Informasi terbaru yang diterima Redaksi Tinta Jurnalis News mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di desa tempat Herman berdomisili. Oknum RT tersebut diduga ikut membantu proses pelarian Herman hingga ke Kota Batam.

Dugaan ini pertama kali mencuat dari kolom komentar di platform resmi Tinta Jurnalis News pada Kamis, 11 Desember 2025. Informasi serupa juga disampaikan oleh salah satu anggota keluarga korban yang mengaku menerima laporan dari warga setempat.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Indikasi Transaksi Rutin Rp500 Ribu/Bulan, Dugaan Judi Bermodus Gelper Sky Game Milik ZL di Tanjung Uma Kian Disorot

“Kami juga mendapat informasi yang sama, Bang. Katanya RT sendiri yang mengantar pelaku ke Batam untuk kabur,” ungkap anggota keluarga korban kepada redaksi.

Ia menjelaskan bahwa kabar tersebut menyebutkan oknum RT diduga membantu Herman setelah laporan resmi disampaikan ke Polsek Gunung Kijang.

“Menurut informasi itu, kejadiannya hari Minggu, 9 November 2025. Jika benar, kami meminta aparat segera menahan RT karena diduga ikut membantu melarikan orang yang sedang tersangkut kasus,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan peran oknum RT dalam pelarian Herman. Redaksi Tinta Jurnalis News masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polsek Gunung Kijang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA:  Satgas Ops Seligi Ketupat 2026 Bongkar Sindikat Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Penumpang Jadi Korban Penipuan

PART II

“Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lanjutan dari pihak kepolisian. Redaksi Tinta Jurnalis News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak RT terkait.”

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.