Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kabur, Polsek Gunung Kijang Resmi Terbitkan DPO

Avatar photo
505
×

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kabur, Polsek Gunung Kijang Resmi Terbitkan DPO

Sebarkan artikel ini
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS —Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Herman La’ia, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Status DPO dikeluarkan setelah penyidik memastikan bahwa terduga pelaku telah melarikan diri dari wilayah Bintan.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, IPDA Syahriwal, SH, saat dikonfirmasi Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu (10/12/2025), menyampaikan bahwa proses pengejaran terus dilakukan secara intensif. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelusuri sejumlah lokasi hingga ke Provinsi Riau, tempat pelaku diduga bersembunyi.

“Masih kita lidik keberadaan pelaku di Riau. Kemarin kita sudah turun ke titik pelaku bersembunyi di wilayah Riau, Kecamatan Sorek. Sudah kita terbitkan DPO juga. Kita tetap mencari informasi pelaku, doakan agar cepat kita tangkap,” ujar IPDA Syahriwal.

Polsek Gunung Kijang menegaskan bahwa pencarian tidak akan dihentikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan dokumen resmi Nomor DPO/01/XII/RES.1.24/2025/RESKRIM, identitas Herman La’ia dipublikasikan sebagai berikut:

  • Nama: Herman La’ia
  • Tempat/Tanggal Lahir: Nias, 31 Desember 1978
  • Alamat: Jl. Pantai Trikora RT 002 RW 001, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau

Ciri-Ciri Fisik:

  • Tinggi 165 cm
  • Berat 65 kg
  • Rambut pendek
  • Tubuh berisi
  • Kulit sawo matang
  • Mata bulat
  • Hidung pesek
  • Bibir tipis
  • Suku Nias

Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku. Informasi apa pun yang diterima akan sangat membantu proses pengejaran.

Kontak yang dapat dihubungi:

  • IPDA Syahriwal, SH: 0811 7777 318
  • BRIPKA Muzriansyah, SH: 0813 6427 7807

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting demi percepatan penegakan hukum.

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.