Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONALPolri

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Atur Penugasan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga

Avatar photo
103
×

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Atur Penugasan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga

Sebarkan artikel ini
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian [TJN]
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS —Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme penugasan anggota Polri aktif untuk melaksanakan tugas pada kementerian dan lembaga negara tertentu yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Penugasan dimaksud dilakukan melalui prosedur administratif dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Dalam ketentuannya, penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian dilakukan berdasarkan permintaan resmi instansi penerima, melalui proses penilaian kompetensi, serta penetapan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa kementerian dan lembaga yang disebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian meliputi bidang koordinasi politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, serta lembaga negara yang bergerak di bidang keamanan, penegakan hukum, dan pengawasan.

Peraturan ini disusun sebagai aturan teknis internal terkait tata cara penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penugasan aparat negara pada jabatan di luar institusinya.

Dengan diberlakukannya Perpol Nomor 10 Tahun 2025, penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara dilakukan melalui mekanisme yang diatur secara tertulis dan terstruktur sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 120x600
NASIONAL

Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab), penyerahan jabatan, serta tradisi korps bagi sejumlah pejabat utama Kodam I/BB. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung A.H. Nasution Lantai II, Makodam I/BB, Kamis (15/1/2026).

NASIONAL

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan pentingnya peran komunikasi publik yang terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan dalam penanganan pascabencana alam di wilayah Sumatera. Informasi kepada masyarakat, kata dia, harus berbasis data resmi, disampaikan tepat waktu, konsisten antarinstansi, serta transparan mengenai kondisi aktual, tantangan, dan langkah-langkah pemerintah.

NASIONAL

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam turut ambil bagian dalam kegiatan Panen Raya Serentak Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara nasional pada Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan implementasi salah satu dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2026, khususnya pada sektor kemandirian pangan melalui pengembangan pertanian, perikanan, dan peternakan dengan memanfaatkan lahan tidur di lingkungan