Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

WNA Pencari Suaka Tinggal Bebas di Tanjungpinang: Kinerja Imigrasi, UNHCR, dan IOM Jadi Tanda Tanya

Avatar photo
166
×

WNA Pencari Suaka Tinggal Bebas di Tanjungpinang: Kinerja Imigrasi, UNHCR, dan IOM Jadi Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"400666844023201","type":"ugc"}]}}

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews –Keberadaan WNA pencari suaka yang tinggal bebas di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengundang tanda tanya besar. Lima orang pencari suaka dilaporkan telah tinggal di sebuah perumahan di Kilometer 14 arah Uban selama lebih dari setahun, hanya dengan bermodalkan kartu UNHCR.

Mereka tidak memiliki dokumen resmi yang sah untuk menetap di luar penampungan yang telah ditentukan, yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang tinggal di Indonesia harus memiliki izin tinggal yang sah, dan tidak diperkenankan tinggal di luar penampungan yang ditentukan tanpa pengawasan yang jelas. Lantas, bagaimana bisa para pencari suaka ini tinggal bebas tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang?

BACA JUGA:  Desak Kejaksaan, PPNS Lingkungan, Dinas ESDM, dan DPR Segera Tutup Tambang Pasir Ilegal di Bintan: Publik Anggap Sudah Darurat

Beberapa lembaga yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan aturan terhadap WNA pencari suaka perlu memberikan penjelasan terkait kelalaian ini:

1. Kantor Imigrasi Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, Imigrasi bertanggung jawab untuk mengawasi orang asing yang berada di Indonesia. Mengapa pihak Imigrasi tidak mengetahui atau tidak mengambil tindakan terhadap keberadaan mereka di luar penampungan? Seharusnya, Imigrasi memantau keberadaan dan status para pencari suaka dengan lebih ketat.

2. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) UNHCR, sebagai organisasi yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada pencari suaka, seharusnya memastikan bahwa mereka tinggal di tempat yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bagaimana mungkin UNHCR membiarkan mereka tinggal tanpa pengawasan yang memadai, bertentangan dengan aturan yang ada?

BACA JUGA:  Kapolresta Tanjungpinang Benarkan Oknum Propam Terlibat Narkoba, Kasus Ditangani Polda Kepri

3. IOM (International Organization for Migration) IOM berperan dalam menyediakan fasilitas penampungan dan mendukung kebutuhan pencari suaka. Namun, apakah IOM tidak memiliki mekanisme pengawasan yang efektif? Bagaimana mereka tidak mengetahui atau mengawasi keberadaan para pencari suaka yang memilih tinggal di luar penampungan?

Keberadaan WNA pencari suaka yang tinggal bebas di luar penampungan selama hampir setahun tanpa pengawasan yang jelas menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan oleh pihak berwenang. Apakah ini akibat kurangnya koordinasi antara Imigrasi, UNHCR, IOM, dan lembaga terkait lainnya? Atau ada celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan pencari suaka melanggar aturan tanpa tindakan tegas?

Situasi ini memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pihak berwenang. Apakah mereka tidak sadar dengan pelanggaran yang terjadi, ataukah mereka sengaja membiarkan hal ini berlangsung? Pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi yang lebih baik antar lembaga sangat dibutuhkan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

BACA JUGA:  Humanis dan Menyejukkan, Kapolres Rohul Gelar Temu Ramah Bersama Tokoh Masyarakat di Desa Rambah Tengah Hulu

Tindak lanjut yang jelas dari Imigrasi, UNHCR, dan IOM sangat diperlukan agar masalah ini tidak berkembang menjadi isu yang lebih besar. Media TintaJurnalisNews masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

BERSAMBUNG…

NASIONAL

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWMOI Kepulauan Riau serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PWMOI Kota Batam dan Karimun, yang digelar di Aula Lantai 4 Pemerintah Kota Batam, Sabtu (9/5/2026).