Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

WNA Pencari Suaka Tinggal Bebas di Tanjungpinang: Kinerja Imigrasi, UNHCR, dan IOM Jadi Tanda Tanya

Avatar photo
195
×

WNA Pencari Suaka Tinggal Bebas di Tanjungpinang: Kinerja Imigrasi, UNHCR, dan IOM Jadi Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"400666844023201","type":"ugc"}]}}

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews –Keberadaan WNA pencari suaka yang tinggal bebas di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengundang tanda tanya besar. Lima orang pencari suaka dilaporkan telah tinggal di sebuah perumahan di Kilometer 14 arah Uban selama lebih dari setahun, hanya dengan bermodalkan kartu UNHCR.

Mereka tidak memiliki dokumen resmi yang sah untuk menetap di luar penampungan yang telah ditentukan, yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang tinggal di Indonesia harus memiliki izin tinggal yang sah, dan tidak diperkenankan tinggal di luar penampungan yang ditentukan tanpa pengawasan yang jelas. Lantas, bagaimana bisa para pencari suaka ini tinggal bebas tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang?

Beberapa lembaga yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan aturan terhadap WNA pencari suaka perlu memberikan penjelasan terkait kelalaian ini:

1. Kantor Imigrasi Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, Imigrasi bertanggung jawab untuk mengawasi orang asing yang berada di Indonesia. Mengapa pihak Imigrasi tidak mengetahui atau tidak mengambil tindakan terhadap keberadaan mereka di luar penampungan? Seharusnya, Imigrasi memantau keberadaan dan status para pencari suaka dengan lebih ketat.

2. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) UNHCR, sebagai organisasi yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada pencari suaka, seharusnya memastikan bahwa mereka tinggal di tempat yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bagaimana mungkin UNHCR membiarkan mereka tinggal tanpa pengawasan yang memadai, bertentangan dengan aturan yang ada?

3. IOM (International Organization for Migration) IOM berperan dalam menyediakan fasilitas penampungan dan mendukung kebutuhan pencari suaka. Namun, apakah IOM tidak memiliki mekanisme pengawasan yang efektif? Bagaimana mereka tidak mengetahui atau mengawasi keberadaan para pencari suaka yang memilih tinggal di luar penampungan?

Keberadaan WNA pencari suaka yang tinggal bebas di luar penampungan selama hampir setahun tanpa pengawasan yang jelas menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan oleh pihak berwenang. Apakah ini akibat kurangnya koordinasi antara Imigrasi, UNHCR, IOM, dan lembaga terkait lainnya? Atau ada celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan pencari suaka melanggar aturan tanpa tindakan tegas?

Situasi ini memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pihak berwenang. Apakah mereka tidak sadar dengan pelanggaran yang terjadi, ataukah mereka sengaja membiarkan hal ini berlangsung? Pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi yang lebih baik antar lembaga sangat dibutuhkan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Tindak lanjut yang jelas dari Imigrasi, UNHCR, dan IOM sangat diperlukan agar masalah ini tidak berkembang menjadi isu yang lebih besar. Media TintaJurnalisNews masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

BERSAMBUNG…

HUKUM & KRIMINAL

Aksi brutal yang diduga dilakukan seorang “koboi jalanan” di Kota Palembang kini menjadi sorotan. Seorang warga bernama Lilianto Apriadi harus menjalani operasi setelah diduga ditembak di bagian perut usai menegur pengendara motor yang melaju secara ugal-ugalan di Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), pada 23 Juni 2026 lalu.

NASIONAL

Komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan sarana komunikasi terus diperkuat oleh Lapas Kelas IIA Batam. Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan melalui inovasi SI OMEGA (Sistem Optimalisasi Monitoring Evaluasi Garda Aman) yang digagas oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Batam, Andre Silalahi.