Status Tersangka Tak Halangi Hasan Jadi Kadis Pariwisata, Ada Apa dengan Gub Kepri? Datok Agus: Cederai Integritas dan Citra Pemerintahan

Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah

TINTAJURNALISNEWS –Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, yang mengangkat Hasan sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kepri menuai sorotan tajam. Pasalnya, Hasan diketahui masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya.

Hasan sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang dan Kepala Dinas Kominfo Kepri. Namun akibat status hukumnya sebagai tersangka, ia sempat dinonaktifkan. Kini, publik dikejutkan oleh penunjukannya kembali dalam jabatan strategis sebagai Kadis Pariwisata pada 23 Mei 2025 lalu.

Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, menyayangkan langkah tersebut dan menilai hal ini berpotensi melemahkan citra pemerintahan daerah.

“Seorang ASN yang berstatus tersangka seharusnya tidak ditempatkan dalam posisi penting, apalagi sampai diangkat sebagai kepala dinas. Ini bisa menimbulkan preseden buruk dan merusak citra pemerintahan di mata publik,” tegas Datok Agus.

Ia juga menegaskan bahwa Gubernur Kepri semestinya memberi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan menghormati proses hukum.

“Penegakan hukum harus menjadi landasan utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jangan sampai publik melihat ada upaya pembiaran terhadap persoalan hukum yang belum selesai,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait alasan pengangkatan Hasan. Desakan agar gubernur memberikan penjelasan secara terbuka pun terus menguat.